Menyamakan Persepsi Kerjasama, Setwan Mura Fasilitasi KKP Sosialisasikan Pajak Coretax Pada Rekan Media

MUSI RAWAS, Wartakitamews.com– Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD). Mengundang seluruh jajaran awak Media yang menjadi mitra kerja untuk menyamakan persepsi, agar penerapan pajak coretax bisa diwujudkan sesuai ketentuan.

Sebagai salah satu leading sector Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga banyak menjalin kerjasama dengan puluhan bahkan ratusan media massa , Sekretariat DPRD Mura meminta pihak KKP LubukLinggau
melakukan sosialisasi Implementasi
penerapan pajak coretax, mengingat aplikasi Coretax terhitung 01 Januari 2025 resmi diberlakukan dalam wilayah Kabupaten Mura.

Kegiatan ini berlangsung jumat (02/05/2025) di ruangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mura, dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang di hadiri ratusan jurnalis sebagai peserta sosialisasi pajak cortex.

Kepala Seksi Pelayanan (KSP) KKP Pratama Kota Lubuklinggau Adi Oktaviana Passa menuturkan,dilakukan kegiatan sosialisasi Implementasi penerapan pajak coretax ini pada rekan-rekan media karena mendapatkan undangan dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Mura, karena kebijakan Coretax ini tidak hanya digunakan oleh perbendaharaan di instansi Pemerintahan namun juga perusahaan swasta seperti perusahaan yang menaungi media massa.

”buka hanya pihak pemerintah tapi perusahaan media juga harus memahami mengenai pajak coretax yang terlah di berlakukan sejak awal Januari tahun ini, oleh karena nya sosialisasi ini kita laksanakan guna menyamakan persepsi antara rekanan dan bendahara instansi yang ada di Pemerintahan ,” Ujar Adi Oktaviana Pada Wartawan.

Adi Oktaviana Passa menegaskan, tujuan dari sosialisasi implementasi aplikasi Coretax ini, supaya temen-temen media maupun pihak rekanan dapat memahami bahwa dengan sistem Coretax ini semuanya saling terkait dan berhubungan. Oleh sebab itu kedepan nanti, jika perbendaharaan instansi Pemerintahan menerbitkan buku kosong maka di Coretax itu juga mengunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Apabila pihak rekanan maupun pihak media belum mengunakan Coretax, maka apapun bentuknya pembayaran tidak bisa dilakukan,” Tegasnya.

Ditambahkannya bahwa, dengan sosialisasi implementasi Coretax ini,kita ingin kedepan kedua belah pihak bisa menyamakan persepsi supaya tidak ada gejolak mengenai pembayaran.

”apapun bentuk perpajakan nantinya, jika sudah dilakukan pembayaran maka dengan sendirinya terkoneksi di Coretax,” Tutup Adi Oktaviana.

Sementara itu, Sekwan DPRD Mura Elba Roma, melalui Kasubag Rumah Tangga DPRD Eko Sepriwan menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Implementasi
penerapan pajak coretax, di sekretariat DPRD bersama awak media untuk
sama-sama belajar dan memahami.

“Saya mewakili pak sekwan karena beliau tidak dapat hadir, sebab sedang ada pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan,” Ceritanya.

Eko menerangkan, pada prinsipnya sosialisasi Implementasi
penerapan pajak coretax ini, untuk sama-sama memahami baik itu antara sekretariat DPRD maupun pihak ketiga atau perusahaan media yang ada.

”Sehingga kedepan nanti setelah usai kegiatan sosialisasi implementasi Coretax, semua pihak dapat memahami apa tujuan maupun manfaatnya dari pajak coretax dan semoga kedepan dapat kita laksanakan penerapan pajak ini bersama-sama,” Pungkasnya. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *