Banyuasin, Wartakitanews.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin, Wardoyo, S.I.Kom., mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di Palembang pada Selasa, 13 Oktober 2026. Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan menimpa Mulyadi (PALTV) serta Rahmad (Tribun Sumsel).
Menanggapi insiden ini, Wardoyo mendesak jajaran Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang untuk bertindak cepat, mengusut tuntas perkara tersebut, serta memproses hukum para pelaku secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.
Menurut Wardoyo, tindakan penganiayaan, kekerasan, maupun penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers sekaligus aksi premanisme yang tidak dapat ditoleransi di negara hukum.
“Kami mengutuk keras aksi kekerasan terhadap rekan sejawat kami dari Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post. Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Kami mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Wardoyo, Rabu (14/10/2026).
Pria berlatar belakang Ilmu Komunikasi ini mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) terkait mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menyikapi insiden kekerasan tersebut, PWI Kabupaten Banyuasin menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
Menuntut Kepolisian untuk mengusut tuntas aktor intelektual maupun pelaku lapangan secara transparan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera..
Memberikan dukungan moral penuh kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan, serta kepada jajaran redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post.
Mengimbau seluruh jurnalis, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan, untuk senantiasa mengutamakan keselamatan jiwa dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan saat melakukan peliputan berisiko tinggi.
Orang nomor satu di PWI Kabupaten Banyuasin ini berharap penanganan kasus hukum ini dapat berjalan transparan dan profesional. Hal tersebut sekaligus menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi profesi wartawan, menegakkan keadilan, serta menjaga iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di Sumatera Selatan. (REL)
