BANYUASIN, Wartakitanews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial R (44) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi teror dan pencurian di sebuah salon kecantikan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah salon yang terletak di Jalan Raya Palembang-Jambi, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bermula ketika tersangka R mendatangi salon milik korban dengan membawa sejumlah benda berbahaya untuk menakut-nakuti pegawai yang sedang berjaga.
Tersangka terlihat membawa satu bilah parang yang disandangkan di bagian belakang, satu bilah pisau di pinggang kiri, serta satu buah palu besi di pinggang kanan. Setibanya di dalam, tersangka sempat mengambil mesin cukur dan mencukur rambutnya sendiri.
Suasana semakin mencekam ketika tersangka mengeluarkan parang dan membacokkannya ke bagian teras beton depan salon. Merasa terancam dan ketakutan, pegawai salon langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Sekitar 15 menit kemudian, tersangka meninggalkan lokasi. Setelah situasi dipastikan aman, pegawai kembali ke salon dan mendapati tiga unit mesin cukur rambut merek Kemei beserta satu buah charger raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp1,5 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Banyuasin.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., memerintahkan timnya untuk segera melakukan penangkapan.
Tersangka R akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diringkus saat bersembunyi di sebuah pondok di Jalan Trans Pulau Rimau, Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:
-
1 bilah parang beserta sarung kain
-
1 unit mesin cukur rambut
-
1 buah palu besi
-
1 helai kaos pendek warna cokelat
-
1 helai jaket kulit warna cokelat
-
1 helai celana training warna hitam
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang juga menjadi Target Operasi (TO) Ops Sikat I Musi 2026.
“Personel telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif di balik tindakan nekat tersangka didorong oleh faktor ekonomi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan proses hukum pada tahap berikutnya.
(Vilkadi)
