Polsek Muara Telang Bekuk Pelaku Pencurian Toko di Telang Rejo, Pelaku Bobol Dinding dan Tutupi CCTV

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Telang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Desa Telang Rejo, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial HN (30) diamankan polisi setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Toko Sentra Mart, Desa Telang Rejo. Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah barang dagangan berupa mainan remote control dan boneka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.
Kasus ini baru disadari oleh pihak toko saat melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kecurigaan bermula ketika diketahui lensa kamera CCTV yang terpasang di dalam toko telah ditutup menggunakan bekas kardus.
Tak hanya itu, pengecekan lebih lanjut mengungkap adanya sebuah lubang berukuran sekitar 50 sentimeter pada bagian dinding toko. Melalui rekaman CCTV sebelum ditutupi, terlihat seorang pria tak dikenal melancarkan aksi pencurian pada dini hari tersebut. Korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Telang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Muara Telang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka HN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Muara Telang.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kardus berisi mainan remote control dan boneka hasil curian.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menjalankan serangkaian prosedur hukum, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, menyita barang bukti, hingga memeriksa tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta merampungkan berkas perkara guna kelanjutan tahap hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *