Mediasi Sengketa Lahan Cetak Sawah Rakyat di Desa Biyuku: Peran IPTU Hendra Siahaan dan Ketegasan Kades Soal Bukti Kepemilikan

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Pemerintah Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, menggelar mediasi bersama sejumlah warga terkait klaim lahan program cetak sawah rakyat, Senin (28/09/2026). Langkah persuasif ini dihadiri langsung oleh aparat kepolisian dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.
Acara mediasi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Biyuku tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Betung AKP Riyadi Sasongko, S.H., yang diwakili oleh Kanit Binmas IPTU Hendra Siahaan. Hadir pula bersama beliau Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD Biyuku Hosandi, Ketua RT 005 Hasbi Sidik, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Desa Biyuku, Pandi Hardiansyah, menjelaskan bahwa mediasi ini bertujuan utama untuk menghindari sengketa berkepanjangan terkait kepemilikan lahan yang sah. Ia menegaskan bahwa setiap klaim atas tanah wajib didukung oleh dokumen kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum.
“Kami meminta kepada warga yang melakukan klaim agar dapat memperlihatkan dan menunjukkan bukti sah tentang kepemilikan lahan tersebut. Dokumen yang jelas sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan program kerakyatan ini berjalan tanpa hambatan hukum di kemudian hari,” ujar Pandi Hardiansyah saat memberikan keterangan.
Berkat pendekatan dialogis yang dikawal oleh IPTU Hendra Siahaan bersama aparat TNI-Polri dan perangkat desa, rapat mediasi akhirnya membuahkan sejumlah poin kesepakatan bersama yang tertuang dalam notulen resmi:
  • Keberlanjutan Program: Pengerjaan program cetak sawah rakyat tidak dihentikan dan tetap berjalan sesuai rencana.
  • Kewajiban Pembuktian: Para pihak yang mengklaim tanah menyatakan kesiapannya untuk melengkapi berkas atau dokumen yang membuktikan keabsahan kepemilikan lahan.
  • Status Tanah Tanpa Bukti: Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak pengklaim tidak dapat membuktikan kepemilikannya secara sah, maka lahan tersebut akan dialih statuskan menjadi aset Pemerintah Desa Biyuku.
  • Kebijakan CSR: Kepala Desa juga akan mengambil kebijakan bijak untuk mengatur pembagian sisa hasil rapat yang nantinya akan menentukan mekanisme terkait pembagian dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kehadiran IPTU Hendra Siahaan selaku Kanit Binmas Polsek Betung dalam mediasi ini mendapat apresiasi positif dari warga dan perangkat desa. Kehadiran aparat penegak hukum di tengah masyarakat terbukti mampu menciptakan suasana yang kondusif, sehingga seluruh pihak dapat berdiskusi dengan kepala dingin dan menghasilkan mufakat yang adil bagi semua pihak. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *