BANYUASIN, Wartakitanews.com — Jajaran Polsek Talang Kelapa di bawah naungan Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangkaian Operasi Sikat I Musi 2026. Penangkapan ini merujuk pada ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas hilangnya pagar rumah di Perumahan Griya Mulya, RT 03 RW 01, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa pencurian ini diketahui korban pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 11.10 WIB. Korban dihubungi oleh ketua RT setempat yang mengabarkan bahwa pagar rumah korban telah hilang dari tempatnya.
“Setelah dicek, memang benar pagar depan rumah korban dengan panjang 5 meter dan lebar 1,2 meter sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan langsung melaporkannya ke Polsek Talang Kelapa,” ujar Kasi Humas Polres Banyuasin, Iptu Abu Bakar, S.H., mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.
Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Talang Kelapa langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial IH sedang berada di kawasan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa.
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, S.H. memerintahkan Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso, S.H. beserta tim untuk bergerak melakukan penyergapan.
Pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.
Petugas mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial LS (57), warga Villa Indah Permai, Blok I.19 No. 14, RT 11/RW 36, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan IH (42), warga Kampung 2, RT 03, Desa Srimulyo, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pagar rumah berukuran panjang 5 meter x 1,2 meter berwarna oranye.
“Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Talang Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Abu Bakar. (Vilkadi)
