Satreskrim Polres Banyuasin Bekuk DPO Curat Ranmor Lintas Waktu dalam Operasi Sikat I Musi 2026

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Suak Tapeh pada tahun 2019 silam. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (40) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka J berhasil diringkus pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di halaman parkir RSUD Banyuasin, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kronologi Kejadian Tahun 2019

Kasus pencurian ini bermula pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kebun karet milik korban yang terletak di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Saat kejadian, korban datang ke kebun untuk menyadap karet dan memarkirkan sepeda motor miliknya—Honda Revo warna hitam hijau daun dengan nomor polisi BG-5916-JAB—di pinggir pondok kayu. Naasnya, kunci kontak sepeda motor tersebut digantungkan pada tiang pondok.
Sekitar pukul 07.30 WIB, korban melihat seseorang yang mencurigakan mendekati pondok. Ketika dihampiri, pelaku ternyata telah membawa kabur sepeda motor korban. Korban sempat melakukan pengejaran dan penghadangan, serta mengenali salah satu pelaku bernama Oskar. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh seorang saksi yang melintas dan melihat Oskar membawa sepeda motor korban di jalan.
Meski sempat melakukan pencarian, korban tidak berhasil menemukan pelaku dan harus menanggung kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

Penangkapan DPO di RSUD Banyuasin

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang, polisi akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu DPO, yakni tersangka J, yang sedang berada di area RSUD Banyuasin.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk bergerak cepat. Petugas berhasil mengamankan J tanpa perlawanan di halaman parkir RSUD Banyuasin dan langsung membawanya ke Mapolres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara-perkara tunggakan yang pelakunya masih buron.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Personel terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang masih menjadi DPO untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari pengungkapan perkara ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG-5916-JAB (sementara barang bukti fisik tercatat dalam berkas terpisah atau P21). Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan ini didasari oleh faktor ekonomi.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diingatkan untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan tidak meninggalkan kunci kontak pada tempat yang mudah dijangkau orang lain.
(Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *