Banyuasin, Wartakitanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dalam operasi ini, polisi meringkus seorang pria berinisial PS (28) beserta barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar.
Tersangka PS yang merupakan warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga melacak keberadaan pelaku di lapangan.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap target. Sesaat setelah pelaku menghentikan kendaraannya di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram. Sabu tersebut dibungkus menggunakan amplop cokelat dan dipegang di tangan kanan pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita 70 butir pil ekstasi berlogo tengkorak berwarna pink dengan berat bruto 27,91 gram. Rinciannya, 50 butir ditemukan di dalam satu klip plastik, sementara 20 butir lainnya tersimpan dalam kantong plastik bening di dalam sebuah kotak.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sarana transportasi pelaku, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit telepon seluler Android merek Samsung.
Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mewakili Kapolres Banyuasin, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada aparat kepolisian.
“Informasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan dan memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” tegas IPTU Abu Bakar.
Saat ini, tersangka PS beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Polres Banyuasin guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman berat mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau ancaman hukuman mati.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Banyuasin masih mendalami kasus tersebut untuk melakukan pengembangan serta memburu jaringan di atas tersangka yang memasok barang haram tersebut. Polres Banyuasin kembali menegaskan komitmennya untuk perang terhadap narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. (Vilkadi)
