BANYUASIN, Wartakitanews.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 84 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 103 orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Dian Idaman, mengungkapkan bahwa puluhan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menyelidiki dan menindak jaringan peredaran gelap narkotika. Dari total 103 tersangka yang diamankan, mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
“Alhamdulillah kerja keras tim sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 84 kasus dengan 103 tersangka. Rinciannya terdiri dari 97 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan,” ujar Dian kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis dengan nilai ekonomi yang cukup fantastis. Barang bukti tersebut didominasi oleh narkotika jenis sabu, disusul ekstasi dan ganja.
Sabu: 526,85 gram (estimasi nilai ekonomi sekitar Rp526 juta)
Ekstasi: 172 butir (estimasi nilai ekonomi sekitar Rp51,6 juta)
Ganja: 95,45 gram (estimasi nilai ekonomi sekitar Rp3,818 juta)
Dian menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak sekadar menunjukkan angka statistik penegakan hukum. Lebih dari itu, setiap barang bukti yang disita merepresentasikan penyelamatan jiwa masyarakat dari ancaman bahaya kecanduan barang haram.
Dari total barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian memperkirakan ada sekitar 6.562 jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para bandar, pengedar, maupun pemakai yang mencoba menjalankan bisnis terlarang di wilayah Kabupaten Banyuasin. Penindakan tegas akan terus digencarkan guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat bawah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kita tegaskan tidak memberikan ruang bagi penjual, pengedar ataupun bandar dan pemakai di wilayah Banyuasin. Semuanya akan kami sikat,” tegas Dian.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat melalui pemberian informasi dinilai sangat krusial dalam membongkar jaringan sindikat narkoba yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dari narkotika,” tutupnya. (Vilkadi)
