PALEMBANG, Wartakitanews.com — Pernyataan seorang oknum di lingkungan kejaksaan yang menyamakan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memicu reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel. Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali posisi dan marwah pers nasional yang dilindungi hukum.
Dalam keterangan pers usai sesi wawancara khusus melalui WhatsApp Messenger pada Sabtu (22/8/2026), Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, ST, menilai penyamaan tersebut menunjukkan minimnya pemahaman oknum aparat penegak hukum (APH) terhadap kedudukan hukum, fungsi, serta marwah pers.
“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi justru tidak bisa membedakan wartawan dengan LSM. Wartawan itu bukan sekadar pekerjaan atau Ormas, melainkan sebuah profesi mulia yang dilindungi undang-undang,” tegas Kurnaidi.
Ia menambahkan bahwa pers bertindak sebagai pilar keempat demokrasi dengan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tanggung jawab serta pengorbanan insan pers dalam menyampaikan kebenaran tidak sepantasnya dikerdilkan atau disamaratakan dengan kelembagaan swadaya masyarakat.
Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., menegaskan dari sudut pandang yuridis formal bahwa mencampuradukkan entitas pers dengan LSM merupakan kekeliruan fatal yang berpotensi merusak tatanan hukum dan kemerdekaan pers. Menurutnya, wartawan dan LSM bergerak di bawah payung regulasi yang sama sekali berbeda:
-
Wartawan (Pers): Bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 1 angka 1 dan 4, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Kerja jurnalistik terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), diawasi oleh Dewan Pers, serta memiliki hak tolak dan jaminan perlindungan hukum (Pasal 8 UU Pers).
-
LSM / Organisasi Kemasyarakatan: Berpayung hukum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017). LSM dibentuk masyarakat secara sukarela berbasis kesamaan aspirasi atau kebutuhan, bukan sebagai lembaga penyaji produk karya jurnalistik.
“Wartawan menghasilkan produk berupa karya jurnalistik yang mengikat secara hukum publik dan diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa khusus (lex specialis) di Dewan Pers,” uraikan Dicky. “Sementara LSM menghasilkan analisis kebijakan, advokasi, atau laporan pengawasan masyarakat. Sifat kelembagaan, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawabannya sangat kontras.”
PWI Sumsel menegaskan bahwa tanggapan ini bukan bertujuan untuk mendegradasi institusi kejaksaan secara keseluruhan, melainkan sebagai bentuk edukasi agar oknum APH lebih cermat saat memberi pernyataan publik.
“Kami berharap rekan-rekan di jajaran kejaksaan dapat memahami dunia pers secara utuh. Jika APH dan wartawan saling memahami batas kewenangan dan perannya masing-masing sesuai koridor hukum, maka sinergi dan kontrol sosial dalam penegakan hukum akan berjalan secara sehat,” pungkas Kurnaidi. (Rillis PWI Sumsel)
