Warga Desa Lubuk Karet Banyuasin Bakal Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan HGU PTPN 7 Betung Kerawo

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Ratusan warga Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh belum adanya kejelasan status hukum Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Betung Kerawo yang masa berlakunya telah berakhir sejak 24 Desember 2024 lalu, namun hingga kini masih dikuasai pihak perusahaan tanpa kejelasan perpanjangan.
Koordinator Aksi, Okta Saputra, bersama Koordinator Lapangan, Marjoni, menegaskan bahwa aksi damai ini murni suara hati masyarakat yang menuntut hak atas tanah leluhur dan wilayah tempat tinggal mereka.

Poin-Poin Tuntutan Aksi Warga Lubuk Karet:

  • Tindak Lanjut Berakhirnya HGU: Meminta DPRD Kabupaten Banyuasin segera menindaklanjuti berakhirnya HGU Nomor 1/HGU/BPN/95 tanggal 02 Januari 1995 (seluas $\pm$ 7.051,76 Ha berdasarkan GS Nomor 01/MUBA/1977) yang diperbarui melalui HGU Nomor 14/Bukit/1999 tertanggal 23 Desember 1999 dan resmi habis pada 24 Desember 2024.
  • Panggil Instansi Terkait: Mendesak DPRD memanggil pihak-pihak berwenang seperti Dinas Perkebunan Banyuasin, BPN Banyuasin, dan Dinas PTSP Banyuasin untuk memberikan keterangan resmi terkait status HGU tersebut.
  • Pengembalian Lahan: Menuntut pihak PTPN 7 untuk mengembalikan lahan HGU yang telah habis masa berlakunya kepada masyarakat, khususnya warga Desa Lubuk Karet.
  • Transparansi Bukti Perpanjangan: Meminta pihak PTPN menunjukkan bukti otentik perpanjangan HGU pasca masa berlakunya habis pada tahun 2024.
  • Fasilatasi Pemerintah Daerah: Meminta Bupati Banyuasin untuk memfasilitasi rapat lintas sektoral bersama Kanwil BPN dan Kepala Regional PTPN Lampung.
  • Pelepasan Tanah Rawa: Menuntut PTPN 7 Afdiling 1 melepaskan tanah rawa yang selama ini diusahakan oleh masyarakat sejalan dengan program reformasi agraria.
“Kami berharap DPRD Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten dapat berdiri bersama masyarakat untuk menegakkan aturan yang berlaku, mengingat HGU tersebut sudah habis sejak akhir tahun 2024 lalu,” ujar Okta Saputra mewakili warga. (20/08/2026)
Aksi damai ini diperkirakan akan diikuti oleh ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat Desa Lubuk Karet dengan membawa berbagai atribut tuntutan hingga pihak berwenang memberikan kepastian hukum yang transparan. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *