BANYUASIN, Wartakitanews.com — Sekelompok massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan bersama Kelompok Tani Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam menggelar aksi damai di halaman Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, Senin (3/8/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB tersebut dipimpin oleh Indra Setiawan, S.E. selaku Koordinator Aksi dan Deni Hayatuddin, S.E. sebagai Koordinator Lapangan. Massa hadir untuk menyuarakan aspirasi terkait status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII yang kini berganti nama menjadi PTPN 4 Regional 7, serta menuntut adanya kepastian hukum dari pemerintah.
Dalam aksinya, massa datang dengan membawa berbagai atribut unjuk rasa, mulai dari mobil komando, perangkat pengeras suara, umbul-umbul, hingga spanduk dan poster berisi tuntutan. Beberapa spanduk tampak mencolok dengan tulisan:
“Tolak HGU PTPN VII (PTPN 4 Regional 7), Hak Petani Bukan untuk Korporasi”
“Petani Bersatu, Tanah Kembali”
“Tanah untuk Petani, Bukan untuk Korporasi”
Saat berorasi, Koordinator Aksi Indra Setiawan menyampaikan sejumlah poin penting tuntutan massa. Pihaknya mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin agar segera memberikan kepastian terhadap permohonan lahan eks HGU yang telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun demi memberikan kejelasan status hukum dan administrasi lahan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat,” tegas Indra dalam orasinya.
Selain menolak perpanjangan maupun penerbitan HGU baru atas lahan eks PTPN VII, massa juga menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti setiap proses mediasi atau rapat koordinasi yang difasilitasi pemerintah guna mencapai penyelesaian yang adil. Mereka turut menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum yang sah apabila permohonan yang diajukan tidak ditindaklanjuti secara transparan.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Syarif, menemui para pengunjuk rasa. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU dijalankan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Seluruh aspirasi dan dokumen yang dibawa massa dipastikan akan diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai bahan pertimbangan.

Tepat pukul 10.17 WIB, perwakilan massa yang terdiri dari, Indra Setiawan, Deni Hayatuddin, Yunan Hidir, Hanif, Yusrizal, Rizal Efendi, dan Metamutolip.
Diterima secara resmi untuk melakukan audiensi dan dialog bersama perwakilan BPN Banyuasin, yang turut disaksikan oleh aparat Satpol PP dan Polres Banyuasin.
Dalam forum dialog tersebut, pihak kelompok tani kembali mempertegas pandangan mereka bahwa masa berlaku HGU PTPN VII telah berakhir pada 31 Desember 2024, namun aktivitas perusahaan dinilai masih tetap berlangsung di lapangan. Mereka juga menyoroti pentingnya manfaat pengelolaan lahan bagi masyarakat sekitar serta meminta BPN agar meneruskan permohonan kelompok tani langsung kepada pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPN Banyuasin menerangkan bahwa seluruh dokumen administrasi dan tuntutan yang disampaikan akan segera diteruskan ke pusat. BPN juga menambahkan bahwa apabila kelak ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait lahan tersebut, pemanfaatannya wajib mengikuti mekanisme dan tahapan sesuai aturan hukum. Saat ini, proses yang berkaitan dengan HGU PTPN VII tersebut masih berada pada tahapan pengukuran dan proses berjenjang di tingkat Kementerian ATR/BPN. (Vilkadi)

