BANYUASIN, Wartakitanews.com — Menanggapi pemberitaan di salah satu media online, Kepala Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sarjoni, secara resmi menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini diambil untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan sanggahan atas pemberitaan yang dinilai sangat merugikan nama baik pribadi maupun institusi Pemerintahan Desa Pulau Rajak.
Sebelumnya, media tersebut memuat berita dengan judul yang dinilai menyesatkan, yakni “Warga Pulau Rajak Gerah Kades Sarjoni Usir Bidan Desa Demi Istri“.
Melalui surat resmi bernomor: 140/35/PR/VII/2026 tertanggal 03 Agustus 2026, Kades Sarjoni menyampaikan poin-poin klarifikasi penting sebagai berikut, Kades Sarjoni menegaskan bahwa tudingan yang menyebutkan dirinya “mengusir bidan desa demi istri” adalah tidak benar, menyesatkan, fitnah, dan mencemarkan nama baik, serta diterbitkan tanpa melalui konfirmasi yang berimbang (cover both sides) kepada pihak Kepala Desa.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa murni merupakan bentuk pelaksanaan tugas pelayanan publik dan respons atas aspirasi serta keluhan dari masyarakat Desa Pulau Rajak terhadap kinerja Bidan Desa atas nama Fitriyani, SST.
Pengajuan permohonan mutasi Bidan Desa tersebut telah disampaikan secara resmi melalui Surat Pemerintahan Desa Pulau Rajak Nomor: 829/18/PR/2026 tertanggal 27 April 2026 kepada Kepala Puskesmas Betung Kota, dengan dasar alasan objektif:
Antara lain, yang bersangkutan sering tidak ada di tempat atau meninggalkan tempat tugas, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat menjadi terkendala.
Pelayanan kesehatan yang diberikan dinilai tidak berdasarkan sumpah jabatan bidan (membeda-bedakan pelayanan tanpa memandang ras atau golongan tertentu).
Kurang memahami tugas dan wewenang (tupoksi) serta tidak dapat menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Desa.
Menurut Sarjoni, Langkah yang diambil semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat dan menjaga kondusifitas lingkungan desa, serta sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan pribadi atau keluarga (“demi istri”) seperti yang dinarasikan dalam berita tersebut. (Vilkadi)
