Kades Pulau Rajak Sarjoni Tegaskan Tidak Ada Pengusiran Bidan Desa, Usulan Mutasi Murni Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Kepala Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Sarjoni, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online dengan judul “Warga Pulau Rajak Gerah, Kades Sarjoni Diduga Usir Bidan Desa Demi Istri”. Sarjoni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Menurut Sarjoni, tidak pernah ada tindakan pengusiran terhadap Bidan Desa atas nama Fitriyani, SST. Langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Pulau Rajak murni merupakan permohonan pergantian atau mutasi tenaga kesehatan, yang dilandasi oleh aspirasi masyarakat, serta pertimbangan evaluasi kinerja pelayanan kesehatan di desa.

“Tidak benar ada pengusiran. Yang ada adalah usulan agar ada pergantian bidan desa kepada instansi berwenang, sesuai dengan alasan-alasan objektif yang tertera secara jelas di dalam surat permohonan mutasi resmi yang telah kami layangkan kepada Kepala Puskesmas Betung Kota,” ujar Sarjoni.

Berdasarkan Surat Resmi Pemerintah Desa Pulau Rajak tertanggal 27 April 2026 dengan Nomor: 829/18/PR/2026 yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Betung Kota, permohonan mutasi/penarikan tersebut dilandasi oleh beberapa poin evaluasi penting, di antaranya:

  • Kedisiplinan dan Kehadiran: Yang bersangkutan dinilai sering tidak berada di tempat atau meninggalkan tempat tugas, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat menjadi terkendala.

  • Profesionalisme Pelayanan: Pelayanan kesehatan dinilai tidak berjalan berdasarkan sumpah jabatan bidan—yakni tidak boleh membeda-bedakan pelayanan kesehatan kepada siapapun tanpa memandang ras atau golongan tertentu.

  • Kinerja dan Koordinasi: Yang bersangkutan juga dinilai kurang memahami tugas dan wewenang (tupoksi) yang seharusnya dilakukan oleh seorang Bidan Desa, serta tidak dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pihak Pemerintahan Desa.

  • Lebih lanjut, Sarjoni menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan semata-mata demi meningkatkan kembali kualitas pelayanan kesehatan yang prima bagi warga serta menjaga kondusifitas lingkungan di Desa Pulau Rajak.

    “Kami memohon kepada Bapak Kepala Puskesmas Betung Kota agar dapat memindahkan atau mengganti bidan tersebut dengan bidan lain yang dapat menjalankan tugas sesuai tupoksinya serta dapat bekerjasama dengan baik bersama pemerintah desa demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

    Pemerintah Desa Pulau Rajak mengimbau kepada masyarakat dan rekan-rekan media agar tidak mudah percaya pada informasi sepihak yang tidak berimbang, serta senantiasa melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang agar pemberitaan yang disajikan kepada publik tetap objektif dan akurat. (Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *