Kelompok Tani Kelurahan Rimba Asam Mediasi dengan PTPN 4 Regional 7 Tuntut Pengembalian Lahan HGU Habis Masa Berlaku

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Kelompok Tani Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, menggelar mediasi dengan pihak PTPN 4 Regional 7 terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Pendopoan Kantor Camat Betung pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam mediasi tersebut, Ketua Kelompok Tani, Hanif, yang didampingi oleh PROGAN (Pro Gerakan Nasional), dengan tegas meminta pihak PTPN 4 Regional 7 agar mengembalikan lahan tersebut kepada negara. Menurut Hanif, pihak perusahaan sudah tidak memiliki kewenangan lagi atas lahan tersebut mengingat masa berlaku HGU telah berakhir.

Berdasarkan alasan itu, Hanif bersama para anggota kelompok tani lainnya, menginginkan agar lahan seluas 500 hektar yang HGU-nya telah habis tersebut dapat dikelola langsung oleh kelompok tani melalui wadah Koperasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PTPN 4 Regional 7, Wiwin selaku Asisten Personalia, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berada dalam proses pengajuan ulang HGU.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Betung, Dino Suryadinata, S.H., menjelaskan bahwa kehadiran pihak kecamatan dalam forum ini bersifat memfasilitasi tempat. Tujuannya agar tercipta ruang komunikasi yang baik antara Kelompok Tani Rimba Asam dan pihak PTPN 4 Regional 7.

Mediasi ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur musyawarah pimpinan kecamatan dan pihak terkait, antara lain:

  • Plt Lurah Rimba Asam, Duliman, S.Sos., M.Si.

  • Kanit Intel Polsek Betung, Aipda Rizky Leoni, S.H.

  • Jajaran Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Rimba Asam

  • Perwakilan Manajemen PTPN 4 Regional 7. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *