Polres Banyuasin Ringkus Pengedar Sabu di Suak Tapeh, Barang Bukti 5,35 Gram Disita

BANYUASIN, Wartakitanews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial ESS (47), warga Desa Meranti, diringkus petugas saat melintas di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, pada Rabu (22/4/2026) sore.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan resmi bernomor LP/A/41/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang kerap terjadi di wilayah Suak Tapeh.

Kronologi Penangkapan

Petugas yang menerima informasi detil mengenai ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendeteksi keberadaan tersangka di bahu jalan Desa Biyuku.

Saat akan disergap, tersangka ESS sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke pinggir jalan. Namun, berkat kesigapan personel Satresnarkoba, aksi tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti berhasil diamankan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram (dibungkus klip transparan, tisu, dan kantong plastik).

  • 1 unit handphone Android milik tersangka.

  • 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam-biru yang digunakan tersangka.

Profil Tersangka dan Ancaman Hukuman

Tersangka ESS, yang diketahui berprofesi sebagai buruh tani, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan tiga orang saksi (DPAP, YB, dan NJS), penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika golongan I ini adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda material,” tegas Kasat Resnarkoba dalam keterangan tertulisnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin. Pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara (Mindik) dan akan segera melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) serta tes urine di Polda Sumsel.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” tutup Kasat Resnarkoba. (Vilkadi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *