MUSI RAWAS, wartakitanews.com – Polres Musi Rawas (Mura), bersama KPU Mura dan KPU Sumsel, menggelar Training Of Trainer (TOT) Fasilitator Bimbingan Teknis KPPS kepada PPK dan PPS dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mura, kegiatan dipusatkan di Hotel Dewinda Kota Lubuklinggau, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, Anggota KPU Sumsel, Handoko M.Pd, Ketua KPU Mura, Ania Trisna dan anggota, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono SH, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Sekretaris KPU Mura H. Nailul Azmi, Ketua PPK dan anggota PPK se Kabupaten Mura dan Ketua PPS se Kabupaten Mura.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH saat menyampaikan arahannya, kegiatan Bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan serta pengetahuan kepada PPK dan PPS guna nantinya untuk melaksanakan Bimtek Kepada KPPS (Penyelenggara tingkat TPS).
Berdasarkan PKPU Nomor 08 Tahun 2022 ,Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara dan Jadwal Pembentukan Panitia Penyelenggara dalam Tahapan Pilkada tahun 2024 saat ini KPU Musi Rawas sedang dalam Tahapan Pembentukan KPPS yang di laksanakan oleh PPK dan PPS dimana PPK akan di lantik pada tanggal 07 November 2024 mendatang.
Maka ditekankan agar para penyelenggara Pilkada dapat bersikap netral dengan tidak berpihak pada salah satu calon sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan dengan aman dan tertib.
“Jabatan PPK dan PPS sangat terhormat dan paling rawan, saya berharap agar bekerja secara propesional dan bila di temukan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh PPK dan PPS ataupun KPPS maka saya jamin akan di proses secara hukum,” katanya
Kapolres menjelaskan, pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS akan di kawal oleh anggota Polri dikarenakan beranggapan dari sinilah kerawanan pertama kali akan muncul.
“Jadi harapan kami jangan perna untuk mencoba-coba untuk berbuat curang dengan cara merubah atau mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kehadiran anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada terkhusus pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk menjamin dapat terlaksana dalam keadaan jujur, adil dan aman.
Dalam pengambilan keputusan baik di sengaja ataupun tidak di sengaja yang salah dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan pemungutan suara maupun paska pemungutan suara di TPS.
“Maka dari itu, mengajak PPK dan PPS untuk bekerja secara profesional dengan tidak berpihak kepada salah satu Paslon, jangan coba-coba untuk berbuat curang karena konsekuensinya akan berurusan dengan hukum,” tegasnya
Senada disampaikan, Ketua KPU Mura, Ania Trisna mengatakan kepada PPK dan PPS agar benar-benar mengikuti dan menyimak materi baik dari internal maupun eksternal dikarenakan pelaksanaan hari pemungutan suara tidak lama lagi pada tanggal 27 November 2024.
“Yang terpenting netralitas penyelenggara di semua tingkatan harus di jaga jangan sampai kita sebagai penyelenggara yang menjadi pemicu terjadinya kecurangan atau berpihak pada salah satu Paslon,” ucapnya
Sementara itu, Anggota KPU Sumsel, Handoko mengharapkan kepada PPK dan PPS agar memahami tentang aturan PKPU terkait pengisian blangko maupun formulir hasil pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Tidak ada lagi di temukan bila dalam pengisian hasil penghitungan suara terjadi kesalahan penulisan dilakukan pembetulan dengan menggunakan tipe x.
“Untuk penghitungan suara masing-masing PPS dapat meneruskan kepada KPPS di mulai dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel baru setelah itu penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura,” tuturnya. (rls/wkn)