MUSI RAWAS, wartakitanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mura 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu di sampaikan melalui juru bicara komisi-komisi, dalam rapat paripurna dengan agenda rapat paripurna dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Mura 2023 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura, Rabu (31/7/2024).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan Berita Acara pengesahan yang ditanda tangani Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dengan Ketua DPRD Mura, Azandri disaksikan ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi dewan.
Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Mura, Azandri, di hadiri 27 dari 40 anggota dewan dengan agenda mendengarkan laporan hasil komisi-komisi tentang Rakerda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Juru bicara (Jubir) Komisi I, Himawan Adiansyah, Jubir Komisi II, Yani Yandika Saputra, Jubir Komisi III, Samsul Bahri dan Jubir Komisi IV, Beni Chandra.
Keempat komisi melalui jubir masing-masing menyetujui Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas 2023 menjadi Perda.
Sementara, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, mengatakan laporan hasil pembahasan komisi-komisi dewan yang telah disampaikan tadi adalah merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat yang lebih mendahulukan kepentingan bersama, untuk itu kami setuju dan sependapat kiranya Raperda yang telah dibahas dan disetujui menjadi Perda sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing komisi DPRD Mura dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Saya selaku Bupati Mura menyampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat atas segala usaha dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Mura 2023 ini,” katanya.
Hal ini disadari bahwa pembahasan Raperda yang hasilnya telah disampaikan dan dilaporkan melalui juru bicara komisi-komisi dewan yang telah kita dengar tadi, memang banyak menyita waktu, pikiran dan ide-ide perbaikan dengan senantiasa mengacu dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. sehingga menjadi keputusan positif untuk produk hukum.
Pada kesempatan itu Bupati mengucapkan terima kasih kepada komisi-komisi dewan yang telah melaksanakan seluruh mekanisme pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 termasuk penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi dewan dan pengambilan keputusan DPRD Mura telah berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya, hal ini terkait karena adanya kerjasama dan koordinasi dengan mengutamakan fungsi kemitraan yang baik antara legislatif dengan eksekutif guna meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas,” tandasnya. (and)