LUBUKLINGGAU, wartakitanews.com – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Netty Herawati, ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Netty Herawati, menjalani proses pemeriksaan penyidik yang dilakukan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Intel Wenharnol, didampingi Kasi Pidsus Anca Akbar, dalam pers release, Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.

Menurut Wenharnol, penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz ini dimulai sejak Agustus 2023 lalu.

Dimana untuk kegiatan makan minum Rumah Tahfidz tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2001-2022 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Mura senilai hampir satu miliar rupiah tepatnya Rp 948. 760.000.-. Dan berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, terdapat kerugian negara senilai Rp172.760.000.-.

“Penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024 an. Netty Herawati. Dan terhitung pada hari ini kita melakukan penahanan 20 hari kedepan,” ujarnya.

Neti Herawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan penyidik menahan tersangka sesuai pasal 21 KUHAP Syarat subjektif dan objektif, tersangka diancam hukuman diatas lima tahun, alasan subjektif tersangka takutnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, selain itu penahanan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan.

“Sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, serta mempercepat proses penyidikan, maka tersangka kita tahan,ā€¯pungkasnya.

Untuk diketahui, Netty Herawati, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mura. (And)

By Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *