MUSI RAWAS, wartakitanews – Dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meraih urutan ketiga se-Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan Operasi Pekat Musi 2023 yang hanya 18 kasus. Polres Mura, pada Operasi Pekat Musi 2024 dalam pengungkapan kasus, dengan jumlah total 63 ungkap kasus, 41 tersangka meliputi, kasus narkoba, miras, judi, sajam, senpira, curas, curat dan curanmor,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi saat menggelar Press Conference, di Mapolres Mura, Rabu (3/4/2024).
Dikatakan Kapolres, hari ini Polres Mura bersama SatPol-PP & Damkar Mura, menggelar press conference, dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024, yang dimulai, Rabu, 6 Maret 2024 hingga Senin, 26 Maret 2024.
“Adapun sasaran, Operasi Pekat ini, diantaranya, miras, sajam, narkoba, judi, prostitusi, kemudian tindak kriminalitas lainnya seperti, curas, curat dan curanmor. Untuk jumlah kasus yang bisa diungkap sebanyak 63 kasus, namun dibandingkan dari 2023 hanya 18 kasus,” jelas Kapolres.
Artinya, sambung Kapolres, pencapaian cukup luar biasa dan pada Operasi Pekat Musi 2024,Polres Mura masuk dalam urutan ketiga ditingkat wilayah Polda Sumsel yang meliputi 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, diantaranya kasus yang berhasil diungkap, kasus miras ada 12 kasus, 7 kasus sudah pemutusan, karena tindak pidana ringan dengan ancaman bervariasi ada yang divonis denda Rp 3 juta, namun ada juga hukuman percobaan artinya apabila melakukan perbuatan sama dalam tempo 3 bulan, akan mengalami hukuman selama 5 hari, kemudian ada lima kasus proses di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
“Perkara narkoba berhasil mengungkap 15 kasus dan kami melibatkan seluruh kekuatan yang kami miliki, baik dari fungsi Satresnarkoba dan Reskrim disetiap jajaran polsek yang ada di Polres Mura,” terangnya.
Dan, hasilnya berhasil disita BB diantaranya, sabu 62,11 gram dan ekstasi 18 butir atau seberat 7,6 gram, dengan tersangka 18 orang. Untuk total keseluruhan tersangka berjumlah 41 tersangka, namun yang ada hari ini adalah sebagian, sisanya sudah dititipkan di Lapas Kota Lubuklinggau, mengurangi potensi dan hal tidak diinginkan.
Selanjutnya, kasus judi ada 4 kasus dengan BB sebanyak Rp 2.300.000, dengan tersangka ada 4 orang, kasus curat 17 kasus dengan tersangka 8 orang, dan termasuk tersangka-tersangka yang sudah menjalani hukuman di Lapas dan ditangkap di Polres lain, kita ungkap lagi dengan laporan polisi yang memang dilakukan yang bersangkutan, semoga nanti kita kreditkan selesai menjalani hukuman dia menjalani lagi dengan laporan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Lalu curas juga ada sudah kami titipkan ke Lapas Lubuklinggau, yakni tersangka Andre dan Rizal. Kemudian sajam ada 7 kasus dengan 7 orang, senpi ada 2 kasus dengan tersangka 2 orang, itu sebagai bukti pertanggung jawaban kami sebagai langka operasi cipta kondisi untuk menyambut Operasi Ketupat 2024, pelaksanaan Ramadhan kita targetkan penyakit-penyakit masyarakat yang ada di masyarakat bisa diungkap, sebanyak 62 kasus dan Miras 674 botol, berbagai merek Pros, Panther, Singaraja, pelaku melanggar Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Mura No.12 Tahun 20216, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas (Mura),” papar Kapolres.
Turut mendampingi Kapolres pada Press conference, Wakapolres Mura, Kompol Harsono, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi, Kasat Tahti, Iptu Ngadiran, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, Sekretaris SatPol-PP & Damkar Mura, Tri Wahyudi, serta personel Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Mura. (And)