Guna Melengkapi Berkas PT Dapo Agro Makmur

Musi Rawas, Wartakitanews.com – Adanya informasi mengenai kedatangan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau , kekantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ternyata dalam rang meminta kelengkapan data perizinan PT Dapo Agro Makmur (DAM)

“Memang benar ada tim dari kejaksaan negeri yang kekantor , mereka datang
dalam rangka menindak lanjutin guna kelengkapan berkas perizinan pihak PT DAM yang ada di wilayah kecamatan cecar ,” Jelas Sunardin, Kepala DPMPTSP Mura Kepada Wartawan (20/3/24).

Diungkapkannya, segala sesuatu yang di butuhkan pihak penegak hukum sudah diberikan terkait rangakaian perizinan PT DAM 2010.

“berkasnya sudah kita serahkan kepada Pihak APH, untuk bahan pihak APH,” ucapnya.

Ditanyai apakah adakah keterkaitan Instansi yang dirinya pimpin sunardin memastikan bahwa hal tersebut tidak ada, sebab segala sesuatu yang menyangkut perizinan pihak PT DAM bukan wewenang DPMPTSP Mura melainkan, DPMPTSP Provinsi Sumsel.

“insyah allah tidak ada keterkaitan dengan kita, karena kewenangannya di DPMPTSP Provinsi. Kewenangan kami hanya sebatas permohonan awal selanjutnya kewenangan pihak provinsi, semua itu sudah kita serahkan secara lengkap ke APH, ” Pungkasnya. (Rudi Tanjung)

By Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *