MUSI RAWAS, wartakitanews.com – Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, pelaku berinisial SU (29), warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Pelaku diamankan di Ruangan Tribun Lapangan Sepak Bola yang berada di Desa Muara Megang, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi saat dikonfirmasi awak media, membenarkan hal tersebut.

“Ya, benar kita telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti,” Kata Kasat Narkoba, AKP M Romi, Kamis (22/2/2024).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah botol CDR yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 100 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 150 berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 200 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 (tiga koma empat puluh satu) Gram,” Ujar Kasat.

Selain bb narkotika, sambung Kasat, dari tangan pelaku diamankan juga 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket scale, 1 (satu) bal plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah pipet yang di potong miring (skop).

“Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna cokelat Merk KENDI yang sedang dikenakan oleh Pelaku saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” Katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1.

“Saat ini, pelaku berikut bb sudah diamankan di Mapolres Mura untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (And)

 

By Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *