MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat paripurna DPRD Mura dalam rangka mendengarkan laporan komisi-komisi DPRD Kabupaten Mura atas Nota Keuangan dan Raperda APBD-P TA 2023, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas Raperda APBD Perubahan TA 2023 kepada Anggota DPRD Mura yang hadir serta pendapat akhir Bupati Mura, Jumat (1/9/2023) malam pukul 23.40 WIB.
Sebelum rapat dimulai Sekretaris Dewan (Sekwan) melaporkan jumlah anggota DPRD yang hadir. Berdasarkan laporan sekwan jumlah anggota dewan yang hadir berdasarkan absensi sebanyak 27 orang dari 40 anggota DPRD Mura.
Rapat paripurna dimulai dan diawali dengan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Kabupaten Musirawas yang secara umum menerima dan menyetujui usulan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi perda. Laporan Komisi I disampaikan oleh H Alamsyah A Manan, Komisi II oleh M Febriansyah, Komisi III oleh Hj Desriniyati, Komisi IV oleh Doni Iskandar.
Bupati Mura, Hj Ratna Machmud memberikan apresiasi atas persetujuan Raperda APBD Perubahan TA 2023 yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran selama proses pembahasan dan penyusunan Raperda APBD-P TA 2023 sampai dengan proses penandatanganan berita acara persetujuan.
“Penandatangan berita acara persetujuan bersama tersebut merupakan perwujudan dari semangat kemitraan, sinergitas antara Pemerintah dan DPRD dalam membangun Kabupaten Mura lebih baik pada masa yang akan datang,” ujar bupati.
Bupati berharap setelah Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan, terutama belanja-belanja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Hal ini dilakukan agar roda pembangunan dapat berjalan seiring dengan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Mura yang Maju Mandiri Bermartabat (Mantab),” harap Bupati.
Untuk diketahui, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda Perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, hasil evaluasi gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Mura. (And)