MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Jaya Saputra (27) warga Dusun I Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya berhasil diringkus Tim Landak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura, Rabu (28/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Spesialis curas ini berhasil diringkus petugas setelah timah panas bersarang di kaki tersangka, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Rahmad Hidayat membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku tindak pidana curat.

“Tersangka diringkus berdasarkan LP-B/ 06 /I/2022/SPKT SEK TGM/Res.Mura/SUMSEL, tanggal 20 Januari 2022,” kata Kasat.

Dikatakan Kasat, dari laporan tersebut diketahui tersangka melakukan tindak pidana curat terhadap seorang guru SD yakni Mawati Tampubolon (59) warga Dusun IV Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Kronologis kejadian, bermula korban sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di jalan poros Tugumulyo depan Taman Bunga Agus Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Rabu (19/1/ 2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat di tempat kejadian perkara, korban dipepet oleh pelaku orang tidak dikenal (OTD) berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor bebek matic. Kemudian, pelaku yang dibonceng langsung menjambret dan mengambil tas jinjing merk Martin warna merah yg diletakkan korban didepannya, lalu pelaku langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan/kerugian berupa Satu buah tas jinjing Merk Martin warna merah, Satu unit HP Vivo Y20 warna biru dengan simcard  081340676895, Satu buah kartu Vaksin, Satu buah sarung warna biru, Satu buah baju dinas guru warna putih dengan nama korban, Satu buah anak kunci gereja.

“Apabila ditaksirkan dengan uang, korban mengalami kerugian sekira Rp 2.500.000 (Dua juta Lima Ratus Ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tugumulyo guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat, Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya, setelah diketahui keberadaan pelaku berada di rumah, Tim Landak Satreskrim Polres Mura dipimpin oleh Kanit Pidum  Ipda Niko bersama Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti dan Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun I Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, pada hari Rabu tanggal 28 september 2022, sekira pukul 01.30 WIB.

“Namun, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawan terhadap petugas dengan cara menembak ke arah petugas mengunakan senpira laras pendek,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas memberi tembakan  peringatan namun, pelaku tidak melepaskan senpira sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku dapat dilumpuhkan  dan  mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 pucuk senpira laras pendek Kemudian pelaku langsung di bawa ke rumah sakit guna pertolongan medis.

Setelah diinterogasi, pelaku juga terlibat perkara lain diantaranya LP / B .39 / IX / 2022/sek TGM/ Mura/ sumsel, tanggal 22 sept 2022 (curas), LP / B .16 / IX / 2022/sek MGS/ Mura/ sumsel, tanggal 20 sept 2022 (curas) dan Curas 4 TKP megang sakti tidak membuat Laporan polisi.

“Saat ini tersangka berikut BB satu pucuk  senpira laras pendek dan satu buah selongsong peluru kaliber 38 sudah diamankan di Mapolres Mura,” tandasnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *