MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Ruswanto (40) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kedua tersangka yakni  Yayang dan Yoyon keduanya warga Desa Q Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.

Tersangka Yayang diamankan Selasa, (13/9/2022) di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel, sekira pukul 10.00 WIB.

Sedangkan tersangka Yoyon ditangkap di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Minggu, (18/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka membunuh korban dengan cara ditembak pada bagian kepala saat Ruswanto sedang tidur di mobil, Senin (5/9/2022) sekira jam 03.00 WIB.

Kronologis kejadian, tersangka Yayang bersama Yoyon merencanakan menodong korban. Modusnya kedua terduga pelaku mengajak korban untuk menjual sapi 4 ekor, yang mana 2 ekor sapi milik terduga pelaku sendiri. Sapi tersebut rencananya akan dijual ke arah Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumsel.

Dijelaskan Dedi, terduga pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan 1 unit mobil truk yang disewa. Di tengah perjalanan wilayah Kecamatan Muara Lakitan, korban ditembak di bagian Kepala saat dalam mobil ketika korban sedang tidur.  Selanjutnya korban di buang di bawah jembatan Sungai Lakitan. Lalu sapi milik korban dijual ke arah Lubuklinggau Rp. 49.000.000.

Kronologis penangkapan, Dedi menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yayang,  polisi mendapat informasi  tersangka Yoyon ikut terlibat dalam pembunuhan korban Ruswanto. Kemudian polisi mengejar keberadaan Yoyon diketahui kabur ke Kabupaten Malang, Provinsi Jatim.

Selanjutnya Tim Landak Satreskrim Polres Mura dipimpin Kanit Pidum Ipda Niko melaksanakan kordinasi dengan Satreskrim Polres Malang.

Pada Minggu, (18/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Mura dan Opsnal Unit III Sat Reskrim Polres Malang bersama dengan Opsnal Sat Intelkam Polres Malang dan Sat Reskrim Polsek Sumber Manjing Wetan melakukan penangkapan terhadap Yoyon di rumah saudaranya di Dusun Pagergunung, Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang.

Diketahui sebelumnya, identitas mayat yang ditemukan di Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel, Rabu (7/9/2022) terungkap.

Mayat diduga korban pembunuhan tersebut atas nama Ruswanto (40) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel. Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui menghilang sejak Minggu (4/9/2022) membawa uang Rp 84 Juta. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *