MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba, di depan bengkel yang terletak di Blok C Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (28/7/2022) sekira Pukul 23.30 WIB.

Diketahui identitas tersangka, Dedy Ilfia Setiawan Afriansyah (28) warga Dusun II Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi dalam pers rilisnya membenarkan telah meringkus pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba di Kecamatan Muara Kelingi.

Dijelaskan Kasat, pelaku tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diamankan berdasarkan Lp-A/ 88/ VII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,” kata Kasat.

Pelaku diamankan bermula adanya informasi bahwa ada tindak pidana penyalagunaan narkoba di Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi. Dengan adanya informasi tersebut, Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura langsung meluncur ke lokasi tersebut.

Setibanya di depan bengkel yang terletak di Blok C Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.

Selanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 12 (Dua belas) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,28 gram yang ditemukan di dalam kotak senter warna hijau.

Setelah diperlihatkan BB tersebut pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura.

“Saat ini pelaku berikut BB sudah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (and)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *