Muratara, Wartakitanews.com – Pada tahun 2021 lalu melalui satuan kerja (satker) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemkab Muratara mengalokasikan, pagu anggaran dana mencapai Rp. 2,8 Miliar lebih yang diperuntukan guna pembangunan gedung dua lantai rumah kemasan, sesuai dengan kepentingan program dari instansi ini. Namun mirisnya pembangunan gedung itu disinyalir hanya jadi ajang bancakan saja, pasalnya pada pelaksanaan diduga kontruksi dari gedung dua lantai itu banyak kekurangan volume dan tidak sesuai ketentuan.

Diketahui proyek miliaran rupiah dari APBD Pemkab Muratara pada tahun lalu ini, dikerjakan atau dilaksanakan oleh PT INNEVO KARYA ANDESINDO selaku pemenang tender berkontrak sebagaimana telah ditetapkan oleh pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui LPSE daerah setempat.

“Dari investigasi yang anggota kita lakukan jelas bahwa, pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan gedung telah lakukan pengurangan volume dan kualitas bangunan seperti pengurangan volume besi. Tidak itu saja secara administrasi diduga baik itu rekanan dan oknum terkait pada instansi ini, telah melakukan pembohongan dengan tujuan agar anggaran bisa terserap 100 pesen,” Ujar Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Edi Tanjung Kepada Wartawan.

Dijelaskannya, dari data-data yang dimiliki oleh pihaknya bahwa pelaksanaan kontrujsi bangunan gedung dua lantai tersebut Syarat akan tindakan penyimpangan seperti, pengurangan volume besi guna dasar pengedakan lantai dua pada gedung ini sesuai dengan ketentuan seharusnya guna besi 16 realita dilapangan menggunakan besi 13.

“Bahkan besi pada tiang-tiang penyangga gedung seharusnya gunakan besi 10 malah diganti dengan besi 8 begitu juga dengan, besi pet keliling gedung sama hanya gunakan besi 8. Pengurangan volume besi ini jelas sudah pelanggaran dan bisa berdampak fatal sebab, mempengaruhi kualitas dari bangunan itu sendiri,” paparnya seraya menunjukan foto-foto bukti besi-besi yang diubah ukurannya oleh PT INNEVO KARYA ANDESINDO.

Tidak hanya sampai disitu dirinya menjabarkan bahwa, sesuai kontrak PT INNEVO KARYA ANDESINDO masa pekerjaannya sampai 27 Desember 2021 selanjutnya, sesuai kebijakan pihak berwenang diperpanjang hingga 5 Januari 2022 tetapi hingga batas waktu selesai. diduga rekanan baru menyelesaikan kondisi fisik bangunan bila dipersentasekan kisaran 75 persen saja, luar biasanya lagi investasi lanjutan dari LMR-RI menemukan fakta , sambungnya, cukup mencengangkan ternyata secara administrasi proyek “belanja modal rumah tidak bersusun pendirian/revitalisasi rumah kemasan” Rp 2,8 Miliar itu. telah selesai dikerjakan 100 persen namun secara administrasi, hal itu diperkuat dengan adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari instansi terkait pada 24 Desember 2021.

“Kondisi itu telah mencerminkan bahwa proyek ini syarat akan indikasi tindakan melanggar hukum, masa bisa begitu kondisi fisik bangunan dilapangan belum selesai , namun secara administrasi proyek itu dinyatakan selesai 100 persen. Artinya semua oknum yang terkait pada proyek ini ikut andil melakukan tindakan korupsi, itu dibuktikan dengan penerbitan SP2D pada 24 Desember tahun lalu,” Tegasnya Seraya menunjukan bukti.

Saat ini LMR-RI, tambahnya, sedang menyusun dan menyelesaikan surat laporan beserta dokumen pembuktian dugaan korupsi yang terjadi pada proyek tersebut dan akan ditujukan pada aparat penegak hukum (APH) agar dapat ditindaklanjuti.

“Karena negara kita ini negara hukum, maka kewajiban kita sebagai masyarakat melaporkan hal ini pada pihak berwenang. Karena ini bukan hal kecil , sebab secara tidak langsung mereka telah merugikan masyarakat. karena uang guna mengerjakan proyek itu, adalah uang APBD yang bersumber dari masyarakat juga, “Pungkasnya.

Sementara itu, pihak ketiga selaku pelaksana yakni PT INNEVO KARYA ANDESINDO dan pejabat terkait proyek dimaksud, hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan mengenai temuan tersebut. (RD)

By Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *