MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.316.187 Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga tabrak daerah milik jalan (DMJ). Dan kondisi tersebut mendapat sorotan serta perhatian publik.

Salah seorang pemerhati kebijakan dan juga Koordinator LSM Pelawe Kompak (PEKO), Andi Lala saat dibincangi wartawan Kamis (12/5/2022) mengungkapkan pihaknya mendesak SPBU 24.316.187 Muara Beliti yang mana diduga milik salah satu pejabat di Musi Rawas ini, untuk membongkar bangunan yang dinilai mengangkangi peraturan.

Andi Lala, menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk bertanggungjawab dengan membeberkan administrasi perizinan, baik itu Amdal, maupun IMB dan DMJ.

“Sebab, dengan kasat mata jelas bangunan SPBU tersebut telah melanggar aturan, karena jaraknya hanya sekitar 1-2 meter dengan bibir jalan,” jelasnya.

Menurutnya, Kondisi bangunan SPBU tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor : 5 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2021 tentang retrebusi izin mendirikan bangunan.

“Kita semua tahu bahwa ketentuan mendirikan bangunan adalah jarak bangunan dengan AS jalan sesuai undang-undang yaitu 32 meter, kemudian terbit juga Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2016. Tapi, ini kenapa bangunan SPBU Muara Beliti jaraknya seperti yang kita lihat sendiri dengan jalan sangat dekat,” ungkapnya.

Andi Lala juga menyatakan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak boleh mengeluarkan izin DMJ, karena jalan HM Soeharto, Kecamatan Muara Beliti merupakan jalan nasional sehingga perizinannya pada Kementrian PU dan Perhubungan.

“Kami mendesak Pemkab Mura agar secara profesional karena negara punya aturan dan undang-undang yang harus ditaati seluruh warga nega Indonesia, kami minta segera membongkar bangunan yang terkena badan jalan, dan segera menelaah perizinan, baik itu Amdal, maupun IMB dan DMJ, pada SPBU tersebut,” tegasnya.

Sementara, pihak SPBU 24.316.187 Muara Beliti saat di jumpai di kantor SPBU tersebut membenarkan bahwa bangun SPBU tersebut terkena DMJ.

“Salah satu upaya, nantinya akan segera digeser mana bangunan yang terkena DMJ, dan pemilik SPBU 24.316.187 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti sudah mengetahui hal tersebut,” ujar Yuliawan selaku pengawas SPBU.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mura, Alawiyah saat dikonfirmasi melalui telpon seluler mengatakan bahwa status jalan tersebut jalan nasional.

“Sebenarnya untuk bangunan SPBU tersebut tidak mengganggu dan secara pembangunan tidak memakai badan jalan untuk sekarang ini. Akan tetapi, jika pemerintah memerlukan meskipun hak masyarakat mau tidak mau masyarakat harus memberi karena untuk kebutuhan masyarakat umum. Saat akan dilaksanakan pembangunan jalan bangunan SPBU tersebut harus mundur dari badan jalan,” jelas Alawiyah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mura, Sunardin melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Heru saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa SPBU tersebut sudah ada IMB nya.

“IMB sudah ada, itu dikeluarkan pada masa Kadis Perizinan Pak Yudi,” ujar Heru singkat. (Tim)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *