Lubuklinggau,Wartakitanews.com – Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lubuklinggau Ibrahim ST, dalam waktu dekat ini kembali menyurati 39 Dinas/Badan/Kantor sebagai satuan kerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada di kota itu, tujuannya agar seluruh instansi yang ada dapat mengupload program/kegaiatan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun ini pada website resmi Lemabaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemeintah Republik Indonesia (LKPP-RI).

“ini diwajibkan, seluruh OPD yang ada harus patuhi ketentuan mengapload program/kegiatan tahun ini pada website resmi LKPP,” Ujar Ibrahim ST, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Lubuklingau pada Wartawan Senin, (17/01/22).

Dijelaskannya bahwa, sebagaimana telah ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan dan Informasi Publik dan ketentuan lainya.

“Semua ketentuan pasti ada pedoman aturannya, kenapa diharuskan bagi OPD mengupload rencana umum pengadaan mereka baik itu kegiatan penyediaan atau yang dilaksanakan secara swakelola. ini telah diatur dalam undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan dan Informasi Publik,” Jelas Ibrahim.

Laki-laki yang biasa disapa Baim ini juga sampaikan, selain undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Hal lain yang harus menjadi tanggung jawab seluruh OPD bahwa Kota Lubuklinggau adalah salah satu daerah yang meraih Penghargaan Indonesia Procurent Goverment Award 2020 Kategori, pengadaan barang/jasa paling transparan se-Indonesia. Penghargaan itu langsung diserahkan oleh Kepala Bapennas RI, Suharso Monoarfa kepada Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dua tahun lalu.

“Pemberian penghargaan kategori pengadaan barang/jasa paling transparan ini diberikan bukan asal, bahkan kini kita menjadi contoh yang sering dikunjung oleh pemerintah daerah-daerah lain seperti bengkulu, Jambi dan provinsi-provinsi yang ada. Sudah sepatutnya semua pihak mendukung hal ini,” Tegasnya.

Oleh karena itu sebagai kepala unit layanan pengadaan Ibrahim, selain akan menyurati secara resmi melalui Sekretaris Daerah Pemkot Lubuklinggau. Diapun mengimbau agar seluruh kepala OPD dapatĀ mengupload rencana umum pengadaan barang/jasa program/kegiatan kerja tahun anggaran 2022 ini pada website resmi LKPP-RI.

“Setelah selesainya verifikasi APBD 2022 oleh pihak Provinsi Sumatera Selatan nantinya, saya berharap seluruh OPD yang ada agar segera mengisi data-data program/kegiatan mereka pada sirup LKPP sebagaimana mestinya,” pinta Baim.

Sekedar informasi dilansir dari bppk.kemenkeu.go.id kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan bahkan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya. Bahkan, kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan RUP dikandung maksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.

Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran pada OPD yang ada di Pemkot Lubuklinggau pada tahun 2021 lalu yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, apakah di tahun ini kepala OPD yang ada di kota itu akan tetap tidak mengindahkan kewajiban dimaksud dan masih saja seperti tahun 2021 lalu hanya waktu yang bisa menjawabnya nanti. (RUDI TANJUNG).

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *