BANYUASIN, WartaKitaNews.com -Sebelum disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Banyuasin, langkah anggota dprd banyuasin salah satunya melaksanakan hearing publik untuk menyerap aspirasi masyarakat di beberapa Kecamatan dalam wilayah banyuasin.
Para rombongan wakil rakyat ini mengunjungi 9 kecamatan yakni sembawa, rantau bayur, Tanjung Lago, Suak Tapeh, Talang Kelapa, Banyuasin I, II dan III untuk menyampaikan 5 (lima) Raperda.
Seperti di kecamatan banyuasin III terdiri M Nasir, Sumanto, Dedi Antoni, Saharudin, dan Sakri.
Dedi Antoni Anggota DPRD Banyuasin menyampaikan materi raperda tentang kabupaten layak anak (kla) bahwa rancangan perda ini ialah masih terjadi pengabaian terhadap hak- hak anak, sehingga dprd kabupaten banyuasin merasa perlu hadir untuk memberikan perlindungan dan membantu pelaksanaan hakhak anak tersebut, hal tersebut untuk mendukung orang tua, agar dapat mendidik dan mempersiapkan anak-anak untuk menjadi para pengelola negara yang andal di masa yang akan datang, sehingga akhlak anak bisa lebih baik.
“Kami berharap raperda ini dapat menjadi sistem pembangunan berbasis hak anak, melalui pengintegrasian komitmen dari sumber daya pemerintah dan masyarakat dalam kebijakan atau program yang menjamin kebutuhan dan perlindungan anak.dan yang paling penting dari semua,”katanya.
Anggota dprd lainnya, sakri raperda tentang penanggulangan kemiskinan menyebutkan bahwa salah satu masalah sebagai daerah berkembang dan daerah penyangga ibukota provinsi seperti kabupaten banyuasin ialah tingkat kemiskinan, angka kemiskinan kabupaten banyuasin terakhir sebesar 11.17%, masih lebih tinggi dibandingkan nasional yang sebesar 10.19%. tetapi lebih rendah dibandingkan Provinsi sumsel sebesar 12.98%. untuk itu harus disusun program dan kegiatan pembangunan kemiskinan yang sinergi tepat lokasi dan tepat sasaran sesuai kondisi permalasahan yang ada dilapangan.
“Kami berharap dengan adanya rancangan perda ini dapat memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun program penanggulangan kemiskinan, namun tentu kami sangat berharap masukan dari masyarakat, jangan sampai produk hukum yang kita susun ini tidak mewakili aspirasi masyarakat bahwa program penanggulangan kemiskinan,”paparnya.
Saharudin menjelaskan materi raperda tentang perlindungan konsumen dan produk makanan bahwa ide awal diajukan rancangan perda ini ialah banyaknya peredar produk makanan yang sangat berbahaya untuk kesehatan, terutama untuk anak- anak. hal ini tentu menimbulkan keprihatinan bagi kita semua, untuk itu kami
selaku wakil rakyat dan juga orang tua merasa perlu membentuk suatu regulasi yang mengatur dengan tegas perlindungan terhadap konsumen produk makanan.
“Kita semua berharap dengan adanya rancangan perda ini, setelah disahkan menjadi perda dapat sedikit menjawab kekhawatiran kita, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi kita dalam mengkomsumsi produk makanan,”jelasnya.
Kemudian, Sumanto anggota DPRD dari PKS terkait Raperda tentang umkm dan ekonomi kreatif menjelaskan rancangan perda ini ialah keadaan ekonomi masyarakat yang melemah bahkan cenderung mati suri, disebabkan berbagai sektor- ekonomi
yang terkena dampak adanya pandemi covid-19, salah satu sektor tersebut ialah umkm dan ekonomi kreatif, sehingga kami di dprd kabupaten banyuasin sebagai wakil rakyat, merasa perlu membuat suatu payung hukum, yang dapat digunakan pemerintah daerah atau bahkan menekan pemerintah daerah, untuk membantu sektor umkm dan ekonomi kreatif di kabupaten banyuasin, tentu tidak hanya pada masa pandemi ini, namun untuk seterusnya, sehingga Bnyuasin bangkit, adil dan sejahtera, juga dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat kabupaten banyuasin.
“Sangat penting bagi kami mengawal rancangan perda ini sampai menjadi peraturan daerah, namun dalam kesempatan ini kami mengharapkan masukan dari masyarakat, sehingga rancangan perda ini setelah disetujui menjadi perda, dapat sesuai dengan aspirasi masyarakat, karna pada prinsipnya sebagai wakil rakyat, kami sangat konsisten untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat, dengan harapan seluruh lapisan masyarakat banyuasin merasakan banyuasin bangkit, adil dan sejahtera disegala bidang,”bebernya.
M Nasir mengatakan denga rancangan perda ini merupakan bentuk apresiasi dan partisipasi kami terhadap adanya peternakan dan kesehatan hewan yang ada di kabupaten banyuasin, sebagaimana kita
ketahui bahwa hewan sebagai karunia dan amanat tuhan yang maha esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia
baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan
untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia. Selanjutnya dalam penyelenggaraan peternakan.
“Secara garis besar rancangan perda ini nantinya akan mengatur tentang : lahan dan air yang memenuhi standar untuk beternak.
Kewajiban pemerintah daerah untuk memiliki dokter hewan. Kewajiban pemerintah daerah untuk membina pelaku usaha peternakan untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan pakan yang baik untuk ternaknya.Kewajiban pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan kesehatan hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan,”ujarnya. (ADV)