MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas (Mura), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Pemda (KLP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Pemuda, di Ruang Pertemuan Dispora Mura, Kamis (30/12/2021).
Kepala Dispora Mura, H Marsono melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Pemuda, Ruli Ade Mulya mengatakan kegiatan sosialisasi diikuti 30 peserta terdiri dari Organisasi Kepemudaan (OKP), Karang Taruna serta unsur pemuda di Kecamatan.
“Perda ini merupakan produk hukum tahun 2020 lalu dan baru diakhir tahun ini diterbitkan yang membahas sistem layanan kepemudaan di Dispora Mura meliputi spesifikasi olahraga, agama, kreatifitas dan wirausaha dibidang kepemudaan,” jelasnya.
Menurutnya, setelah Perda ini diterbitkan maka selanjutnya lambat laun akan dilombakan ditingkat nasional dengan Kabupaten lainnya. Namun, untuk Mura sendiri merupakan Kabupaten ketiga setelah Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menerbitkan Perda ini.
Terlepas dari itu, dengan adanya Perda KLP ini maka sebagai pemersatu pemuda-pemuda di Kabupaten Mura dalam memberikan pelayanan agar pemuda menjadi inovatif, kreatif, sehat srta bertakwa dalam menghadapi daya saing dengan pemuda lainnya di seluruh Indonesia.
Pada dasarnya, sambung Ruli, sejauh ini Pemuda di Mura 60-70 persen masih dikategorikan baik. Dimana, hal tersebut dilihat dari tingkat penyalahgunaan narkoba, angka kriminalitas dan tingkat pengangguran yang berkurang. Namun, kedepan kita targetkan 90 persen Pemuda di Mura kategori baik.
“Saat ini, Pemuda di Kabupaten Mura masih dikategorikan baik,” tukasnya. (And)