MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Pengurus Yayasan GANN Musi Rawas serahkan hasil diskusi publik mengkaji pembatalan usulan raperda pelarangan pesta malam dan P4GN yang digelar di metting room We Hotel beberapa waktu yang lalu, kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam bentuk surat rekomendasi.

Ketua Yayasan GANN Musi Rawas, Salman Anshorie, saat dikonfirmasi awak media Kamis (23/12/2021) menyampaikan surat rekomendasi tersebut merupakan hasil kesimpulan yang termuat dalam notulen diskusi publik.

Dikatakannya, Surat rekomendasi berisikan empat poin itu, diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Intelejen, Darwin, ke Sekretariat Daerah Pemkab Mura dan Sekretariat DPRD Mura, Rabu (22/12/2021).

“Kita langsung serahkan agar usulan kedua raperda itu dapat dijalankan dan teranggarkan pada pergeseran sehingga dapat terlaksana pada tahun 2022 nanti,” ungkap Salman.

Menurut Salman, pihaknya akan terus mengawal perjalanan pengusulan raperda tersebut, mengingat pentingnya regulasi perda dalam mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan Musi Rawas Mantab.

“Yang diselamatkan adalah generasi penerus 10 dan 20 tahun akan datang, sebab efek pesta malam itu adalah peredaran narkoba yang digunakan semua kalangan. Dan juga raperda itu penting sekali merupakan instruksi presiden dan diamanatkan kembali pada permendagri,” ujarnya.

Jadi, sambung Salman, Pemkab Mura dan pihak legislatif tidak perlu ragu lagi, ini amanat Undang- Undang dan masyarakat mendukung.

“Dengan adanya rekomendasi itu diharapkan ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas,” Wakil Ketua Yayasan GANN Mura, Hardi Jafar menambahkan.

Dia juga berharap dengan kehadiran Kepala OPD terkait yang mendukung adanya giat usulan raperda tersebut dapat memberikan masukan kepada Bupati saat forkompimda.

“Semoga dan kita akan kawal terus, ini kehendak masyarakat untuk Musi Rawas yang mantab,” pungkasnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *