MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Diskusi Publik mengkaji kebijakan pembatalan Perda Pelarangan Pesta Malam dan P4GN yang diselenggarakan Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Nusantara (GANN) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (16/12/2021) berlangsung seru.

Salah satu isi dari diskusi yang digelar di We Hotel itu bahwa Pelarangan pesta malam dianggap menciderai aspek budaya dan kearifan lokal, akan lebih baik jika fokus ke Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Judul dari ‘calon’ Raperda ini sangat ekstrim. Pelarangan pesta malam, yang jika dikhawatirkan menjadi gerbang tol masuknya narkoba, maka lebih baik judul Raperdanya lebih ke P4GN. Karena pelarangan pesta malam hanya sebagian kecil dari pencegahan peredaran narkoba,” ujar H.A Murtin, salah seorang peserta diskusi yang juga sebagai Penasehat Yayasan GANN Mura.

Menurut dia, jika masalahnya pada peredaran narkoba, harusnya ikuti saja konten yang ada pada Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Dimana regulasi ini mewajibkan agar pemerintah daerah melaksanakan ketentuan fasilitasi P4GN dengan cara membuat produk hukum daerah.

“Jika bicara melarang pesta malam yang kental dengan sifat gotong royongnya tentu akan banyak kontra. Jika judulnya itu ‘larangan pesta malam’ yakinlah banyak yang protes. Masukkan saja content pengawasan penyelenggaraan pesta malam itu bagian atau isi dari Raperda P4GN,” jelas Murtin.

Dengan adanya perda P4GN itu maka semua pihak wajib mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke desa-desa. Apalagi ada program Desa Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

Dalam kegiatan diskusi publik masing-masing peserta baik itu dari Kepolisian, BNNK Mura, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mura, semuanya sepakat jika peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Lan Serasan Sekentenan ini sudah pada level memprihatinkan. Dalam hal itu, semuanya juga sangat menyayangkan jika perda tentang P4GN belum jadi dibahas.

“Tentu menjadi preseden buruk, sebuah raperda yang membahas darurat narkoba malah dikesampingkan. Masalahnya hanya kontra pada pelarangan pesta malam. Kalau tentang P4GN, saya kira semuanya sepakat agar raperda ini dibahas ditingkat DPRD dan segera dijadikan produk hukum daerah,” tambah Ketua Yayasan Pucuk, Efendi.

Tak hanya itu, sejumlah peserta juga menyampaikan agar dalam raperda tak hanya sebatas fasilitasi kegiatan P4GN yang sifatnya hanya seremonial namun juga disisipi dengan beberapa indikator pencapaian target desa bersih narkoba.

“Jika perlu ditambahkan punishment (hukuman/sanksi) dan reward (hadiah) bagi kades, lurah atau Camat yang wilayahnya benar-benar bersih narkoba. Nah dengan begini, para ‘pemilik’ wilayah lebih bersemangat menjaga warganya agar tidak mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba,” ujar Efendi.

Acara juga dilengkapi dengan hadirnya Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Estu secara virtual yang memberikan materi pada acara yang dikemas layaknya program talkshow di salah satu tv swasta.

Sementara, Salman Anshorie selaku DPC Ketua Yayasan GANN Kabupaten Musirawas mengucapkan terimakasih atas partisipasi para narasumber dan peserta yang hadir dalam diskusi publik ini.

Menurut Salman, ada banyak hal yang terungkap dalam diskusi publik penundaan raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN ini. Informasi dan saran dari para pembicara tentu menjadi referensi dalam pengusulan raperda P4GN yang akan datang.

“Notulen dari diskusi ini akan kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait baik itu dari eksekutif maupun legislatif. Sehingga pada saatnya nanti, notulen ini dapat menjadi salah satu pertimbangan materi dalam raperda P4GN. Kami akan segera kejar ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga payung hukum stakeholder daerah untuk fasilitasi P4GN dapat segera terwujud,” kata Salman Anshorie.

Untuk diketahui, Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN sebelumnya sempat usulkan oleh eksekutif melalui Badan Kesbangpol Mura. Tak jelas secara pasti apa yang menjadi alasan sehingga Raperda ini batal dinaikkan ke tingkat pembahasan lebih lanjut untuk menjadi perda. Usulan raperda yang ‘ditarik’ kembali itu membuat para penggiat anti narkoba seperti Yayasan GANN Mura gerah, dan mendesak agar segera diusulkan kembali.

Terlihat hadir dalam diskusi publik mengkaji kebijakan pembatalan Perda Pelarangan Pesta Malam dan P4GN dinilai dari sosiologis, yuridis dan filosofis ini diantaranya Ketua DPD Yayasan GANN Sumsel Nur Frafyanti Fanny, Kepala BNNK Mura Hendra Amoer, Dosen Unmura Fadhillah Harnawansyah, TBUPP Mura Bidang SDA, H.A Murtin, Ketua Apdesi Mura Dodi Johan, Kepala Badan Kesbangpol Mura Yamin Fabli, Kepala DPMD Mura, Ahmadi Zulkarnain, Kepala SatPol-PP dan Damkar Mura, Dien Candra, Kepala DPPPA Mura, M Rozak, Kepala Dishub Mura, Adi Winata, Camat Sukakarya, M Setiawan, Perwakilan dari Polres Mura dan sejumlah tamu undangan lainnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *