MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Pasca adanya pemberitaan dibeberapa media online yang menyebut adanya warung remang remang yang menjalankan bisnis prostitusi terselubung dan peredaran miras, di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel), mendapat respon cepat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mura.

Sebanyak 18 orang personel Satpol-PP dikomandoi langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Mura, Dien Candra, berkoordinasi dengan Pihak Polsek Purwodadi selanjutnya langsung mendatangi salah satu warung remang-remang di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, tepatnya di kediaman ibu Khotimah selaku pemilik warung, Sabtu (23/10/2021) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Kasat Pol-PP Mura, Dien Candra, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/10/2021) membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Dien Candra, hal ini demi mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum yang demi terciptanya suasana kondusif di tengah masyarakat.

”Ini sejalan dengan program Bupati Mura Hj Ratna Machmud dengan slogan Mantab nya. Salah satu pointnya yakni dengan program rumah Tahfiz di setiap kecamatan. Program Bupati ini sangat di nantikan oleh masyarakat, maka dari itu, penelusuran dan informasi yang di sampaikan media sangat berperan penting sebagai ujung tombak kami,” Jelas Kasat Pol-PP milenial ini.

”Kita turun ke lokasi untuk memberi peringatan kepada oknum-oknum yang terindikasi membuka warung remang-remang yang membuat masyarakat resah,” ungkapnya.

Giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dipimpin langsung Dansat Dien Candra dengan 18 anggotanya, dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

“Giat ini sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di kabupaten Mura. Tim bergerak ke desa Sadar Karya, kecamatan Purwodadi, berhasil diamankan pemilik warung Khotimah,” terangnya.

Dalam giat tersebut petugas Satpol-PP Mura berhasil mengaman tujuh orang yang terdiri dari lima orang pengunjung dan dua orang pemilik warung.

Selain itu, juga diamankan barang bukti (BB) jerigen 35 liter yang berisi minuman keras jenis tuak lebih kurang 20 liter beserta cangkir dan ceret, ember penampung tuak dan 2 botol miras merk Malaga.

Selanjutnya, tujuh orang pengunjung beserta pemilik warung beserta BB dibawa ke Markas SatPol-PP Mura di Muara Beliti, guna dimintai keterangan dan penggalian lebih dalam lagi sekaligus membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi.

“Dan yang memprihatinkan dalam giat ini, seluruh warga yang diamankan ternyata belum satupun yang melaksanakan vaksin Covid-19,” ujarnya.

Dalam arahannya, Kasat Pol-PP Mura menegaskan kepada pemilik warung tuak tersebut diberikan peringatan untuk tidak membuka warung tuak lagi karena melanggar pasal 11 ayat 1 perda no 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Mura.

“Apabila dikemudian hari terjadi lagi maka akan ada konsekuensi hukumnya,” tegas Dien. (And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *