MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Andika (41) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) dibekuk Satnarkoba Polres Mura.

 

Terduga pengedar narkotika ini dibekuk petugas di pondok belakang rumah di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 23.06 gram.

 

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Andika warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan.

 

“Tersangka dibekuk, dipondok belakang rumah di Kelurahan Muara Lakitan, saat digeledah ditemukan 111 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 23.06 gram,” kata Kasat kepada awak media, Jum’at (8/10/2021).

 

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 148 /X/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 05 Oktober 2021.

 

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka melakukan trasanksi jual beli narkoba dipondok belakang rumah di Kelurahan Muara Lakitan.

 

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.

 

“Saat anggota tiba, kebetulan tersangka berada di TKP, anggotapun bergerak cepat, dan tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

 

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan BB, satu buah wadah minyak rambut merk Gatsby yang berisikan, 111 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 23.06 gram.

 

Dimana, BB tersebut telah dipecah beberapa paket diantaranya, paket 50 ribu sebanyak 34 bungkus, paket 70 ribu sebanyak 30 bungkus, paket 80 ribu sebanyak 13 bungkus, paket 100 ribu sebanyak 15 bungkus, paket 150 ribu sebanyak 12 bungkus dan paket 200 ribu sebanyak 7 bungkus.

Selain itu, petugas juga mengamankan BB satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol, satu uunit handphone merk Nokia warna biru.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tandasnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *