LUBUKLINGGAU, Wartakitanews.com- Seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau diwajibkan, untuk mengumumkan secara online seluruh program dan kegiatan kerja setiap tahunnya melalui sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) website resmi, Lemabaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemeintah (LKPP). Demikian di tegaskan Ibrahim, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotba setempat pada wartawan (30/9).

 

Diungkapkan Ibrahim, Pemkot Lubuklinggau tahun lalu menerima penghargaan dari LKPP-RI kategori Pengadaan barang dan jasa paling transparan. Oleh karena itu dirinya telah menyurati seluruh OPD secara resmi melalui Sekretaris Daerah (Sekda), agar melakukan kewajiban menguploud program/kegiatan pengadaan dan swakelola di rekapitalisasi RUP nasional website LKPP.

 

“Apa lagi saat ini , ketok palu APBD perubahan tahun ini telah selesai. Bagi OPD yang belum menguploud seleuruh kegaiatannya, kita minta sebaiknya segera dilakukan. Jika tidak dilaksanakan, itu melanggar karena mengumumkan kegiatan diwajibkan,” Imbaunya.

 

Dari pantauan yang dilakukan awak media pada website SIRUP LKPP jelas bahwa bukan hanya organisasi pemerintahan kota/kabupaten saja yang di wajibkan untuk meng-upload program/kegiatannya pada sirup melainkan situ ada rekap RUP seluruh Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Provinsi, Kota dan Kabupaten bahkan instansi swasta yang ada di seluruh Indonesia. Namun faktanya sangatlah ironi sebab dari 40 OPD yang ada dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, Mayoritas OPD belum ada yang menguploud data program/kegiatan pengadaan barang dan jasa pada website sirup.lkpp.go.id pada laman rekapitulasi RUP Nasional.

 

Dilansir dari bppk.kemenkeu.go.id kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya. Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran pada K/L/D/I yang tidak mematuhi. Tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

Selain itu, kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan RUP dikandung maksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan. (RUDI TANJUNG)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *