MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Sejak diberlakukan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah Pasal 148, peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai aparatur yang membantu kepala daerah dalam penyelengaraan ketentraman masyarakat dan penegakan peraturan daerah (Perda) serta peraturan kepala daerah lainnya.

Untuk itu, Satpol-PP Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), semakin gencar melaksanakan tugasnya dalam penegakan Perda dan Perbup (Peraturan Bupati) di Kabupaten Mura.

Sebelumnya, SatPol-PP Mura melakukan sidak ke pool karet yang tidak memiliki izin. Kali ini melakukan penertiban banner milik PT Gudang Garam Tbk, di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Rabu (29/9/2021).

Kasat Pol-PP Mura, Dien Candra, didampingi Kasi Penegakan Perda, Dedi Indawan kepada awak media mengatakan pihak PT Gudang Garam Tbk telah melakukan pelanggaran terhadap Perbup Mura nomor 33 tahun 2017 pasal 18 huruf e.

“Tanpa adanya izin, pihak PT Gudang Garam Tbk memasang alat promosi berupa banner,” katanya.

Selain itu, jelas Dien, untuk mengelabui petugas, pemasangan banner tersebut dengan modus memasang PNTV (papan nama tiang vertikal).

“Parahnya, PNTV itu dipasangnya pada jalur hijau tepatnya di jalan lintas Sumatera Km 19 Desa Muara Beliti Baru,” ungkap Dien.

Untuk itu, sambung Dien, dirinya langsung memberikan perintah kepada personelnya untuk melakukan penertiban dengan menyita alat promosi tersebut. Adapun barang yang disita berupa alat promosi/spanduk sebanyak 5 lembar beserta tiang pasang PNTV.

Selanjutnya, Satpol-PP Mura juga menanyakan dan menegaskan kepada pihak PT Gudang Garam Tbk agar segera membayar pajak banner tersebut.

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perbup Mura nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, demi mewujudkan Mura Mantab (Maju, Mandiri dan Bermartabat),” pungkasnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *