MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura menggelar sosialisasi penyuluhan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, calon pelaku usaha dan perangkat Desa yang ada di Bumi Lan Serasan Sekantenan.
Kegiatan yang bertujuan agar pelaku usaha mengantongi legalitas usahanya dan menyumbang PAD ini digelar di Angkringan Kampung Belimbing, Kecamatan Tugumulyo, Kamis (30/9/2021).
Kepala BPPRD Kabupaten Mura, Sunardin mengatakan sosialisasi penyuluhan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, calon pelaku usaha dan perangkat Desa ini diikuti peserta dari Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi, Sumber Harta dan Megang Sakti.
“Sosialisasi yang disampaikan yakni mengenai pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran,” kata Sunardin.
Dijelaskannya, sosialisasi ini bertujuan untuk agar pelaku usaha, calon pelaku usaha dan perangkat Desa serta masyarakat dapat mengerti dan memahami akan pentingnya mengantongi legalitas usaha mereka agar dapat ditarik retribusi dan pajaknya. Sehingga, dengan begitu masuk dalam PAD Kabupaten Mura.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga melakukan pendekatan secara persuasif agar para pelaku usaha dapat patuh akan pajak. Sebab, pajak itu penting dan bila tidak dibayar maka bisa dikenakan pidana.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat patuh akan pajak. Apalagi, pajak restoran pengenaannya hanya 10 persen disamping pajak burung sarang walet serta pajak galian C. Intinya kami tetap melakukan pendekatan secara persuasif. Namun, jika tidak maka akan di tindak sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (And)