MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mengizinkan digelarnya kegiatan hajatan atau persedekahan.
Kabar baik bagi masyarakat Bumi Lan Serasan Sekantenan ini, diungkapkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura, H Aidil Rusman, saat dibincangi awak media, Selasa (28/9/2021).
“Sekarang masyarakat sudah diperbolehkan menggelar hajatan atau persedakahan. Tapi harus menerapkan prokes Covid-19. Dimana tamu undangan harus 75 persen dan hadirnya juga dengan sistem sesi. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan,” katanya.
Menurut Aidil, diperbolehkannya pelaksanaan hajatan tersebut, seiring dengan turunnya level yang disandang Kabupaten Mura dari Level II menjadi Level I.
Dijelaskannya, dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) Level 1, membuat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura mulai melonggarkan sejumlah kegiatan masyarakat.
“Termasuk juga untuk rumah makan, sudah diperbolehkan menerima pesanan makan ditempat. Ketentuan yang harus depatuhi masyarakat pembatasan jumlah tamu sebanyak 75 persen dari kapasitas ruangan atau lokasi,” terangnya.
Terlepas dari itu, semua pembatasan-pembatasan dalam PPKM Level 1 ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran Bupati terbaru yang akan disampaikan kepada Camat dan Kepala Desa (Kades) serta Lurah untuk disosialisasikan kepada masyakat agar dipatuhi.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar tetap menjadi benteng bagi diri sendiri untuk menjaga diri dari paparan Covid-19. Sebab, meski sudah turun level, namun Covid-19 tetap ada dan harus diwaspadai,” pungkasnya. (And)