Muara Enim, WartaKitaNews.com- Penetapan 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim merupakan tindak lanjut dari perkara OTT Bupati Muara Enim dan kawan – kawan. Mereka di tetapkan selaku tersangka penerima gratifikasi dan suap terkait fee proyek.

“Langkah KPK sudah sangat tepat mempertersangkakan penerima gratifikasi dan mungkin juga suap yang bersumber dari fee proyek” terang Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumsel. “Namun pemberi suap atau gratifikasi harus juga di tersangkakan karena merekalah sebenarnya sumber masalah itu”, papar Feri Kurniawan kepada wartawan Laskarmedia.com, 28 September 202

“Seperti pengakuan saksi terkait pemberian upeti oleh Iwan Rotari yang di akuinya di depan sidang Juarsah menjadi bukti pemberian fee proyek yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dan harusnya di tindak lanjuti oleh penyidik KPK”, terang Feri Kurniawan. “KPK jangan tebang pilih dalam pengungkapan perkara korupsi sehingga terkesan tidak menggali keterangan saksi di sidang sehingga hakim yang membuka fakta sidang terkait Iwan Rotary”, ucap Feri lebih lanjut. “Hukum harus di tegakkan walau langit akan runtuh namun tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah”, pungkas Feri Kurniawan.

Iwan Rotary dalam sidang Juarsah menyatakan, “Saya berikan bertahap, pertama Rp 500 juta kemudian seminggu setelahnya Rp 500 juta, saya tidak tahu uangnya untuk apa,”ungkap Iwan didepan majelis.

Menurut Iwan, ia terpaksa memberikan fee itu karena takut dalam proses pencairan tender proyek akan dipersulit.
“Saya terpaksa, kalaupun saya tidak kasih (fee) tahun depan administrasi saya disulitkan. Dari pada rugi?,”Pungkasnya.

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *