MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan penyelundupan 70.000 benih lobster senilai Rp7 miliar, pada penggerebekan sebuah rumah di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

70.000 benih lobster tersebut diamankan dari tangan tersangka, B Widodo, warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, kepada awak media, Jum’at (24/9/2021) sore membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada penyelundup benih lobster di Desa Srimulyo.

“Setelah didapatkan informasi kemudian dilanjutkannya dengan penggerebekan. Dalam penggerebekan kami dapatkan cukup banyak barang bukti,” kata Kasat.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, 10 kotak warna hitam berisikan kurang lebih 45.000 ekor benih lobster, satu kotak coklat isi 7.500 ekor, satu kotak coklat isi 4.500 ekor, satu kotak coklat isi 2.000 dan satu kotak coklat isi 5.500 ekor, dengan total lebih kurang 70.000 ekor benih lobster.

Selain itu, petugas juga mengamankan, tabung oksigen, mesin blower Hailer, mobil Suzuki APV BG 1675 AW, tiga keranjang plastik hijau, empat warna hijau, lima ayakan hijau, lima ayakan biru, lima ayakan merah jambu, tiga baskom hitam, satu baskom biru serta satu baskom abu-abu.

”Menurut pengakuan tersangka, ini kali kedua pelaku menjalankan bisnisnya,” ujar Kasat.

Pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 jo pasal 26 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 11 tentang Cipta Kerja bab III bagian keempat paragraf 2 pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), setiap orang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha, dengan ancaman 4 tahun penjara.

”Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp7 miliar. Sekarang pelaku sudah diamankan di polres Musi Rawas untuk dilakukan pengembangan jaringan dan pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *