MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Agus Vijayanto (22) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura, di Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau, Jum’at (24/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka diringkus diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Vira Yuniar (18) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura, pada Selasa (3/7/2018) sekitar jam 08.00 WIB di rumah tersangka.

Penganiayaan terjadi diduga gara-gara mahar pernikahan. Karena waktu itu keduanya sudah bertunangan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan membenarkan telah meringkus tersangka Agus Vijayanto, berdasarkan Lp / B / 102 / VII / 2018 / Mura/ Sumsel, tgl 03 Juli 2018.

“Ya benar, anggota kita meringkus terduga pelaku penganiayaan. Tersangka buron selama tiga tahun. Setelah mendapat informasi tersangka ada di rumah, langsung diringkus,” kata Kasat.

Kronologis kejadian, awalnya korban dijemput tersangka di rumahnya. Mereka kemudian pergi ke rumah tersangka.

Setibanya di rumah tersangka, tersangka mengatakan kepada korban, agar korban menurunkan mahar pernikahan dari Rp15 juta menjadi Rp5 juta saja. Namun korban menjawab itu urusan orang tua.

Kemudian tersangka memanggil ibunya. Sang ibu juga menjelaskan kepada korban, bahwa hanya memiliki uang Rp5 juta.

Selain itu, tersangka juga menyiapkan surat perjanjian, yang isinya “Duduk Nikah Tegak Cerai”. Kemudian tersangka memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian tersebut.

Korban pun menolak, namun tersangka memaksa korban sambil mencengkram tangan korban. Bahkan memukul bahu kanan korban.

Keluarga yang ada di rumah pun melerai, sehingga tersangka masuk ke dapur. Namun ia kembali datang, kali ini sambil melepaskan asbak, hingga mengenai pinggul/pinggang korban.

Atas peristiwa itu, korban pulang kerumahnya dan selanjutnya melapor Polres Musi Rawas.

“Setelah tertangkap pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Mura guna di Proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *