MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya, dua remaja diringkus petugas Polsek Muara Lakitan, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

Diketahui identitas tersangka yakni, KP (19) dan IL (19), keduanya warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel).

Keduanya diringkus diduga mencuri barang berharga dirumah, Len Marlina (35), warga Dusun IV, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Ujang Abu Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara curat tersebut, hanya saja tersangka sudah berhasil dibekuk.

“Dua tersangka, masih satu desa dengan korban, saat ini keduanya, yakni KP dan IL sudah ditahan di Mapolsek Muara Lakitan,” kata AKP Ujang Abu Rahmat kepada awak media, Rabu (22/9/2021).

Kapolsek menjelaskan, perkara ini terungkap bermula, saat korban datang ke Polsek Muara Lakitan, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (16/9/2021), melaporkan kejadian pencurian.

Dari keterangan korban, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu rumah korban bagian belakang (dapur).

Sehingga pelaku leluasa masuk kedalam rumah korban, dan langsung membawa kabur barang berharga korban diantaranya, satu buah hp merk OPPO F7, dua slop rokok merk surya 16, uang tunai senilai Rp 300ribu dan satu buah cincin emas dengan berat 5 gram. Dan apabila dihitung keseluruhan kerugian senilai Rp 7juta.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Lakitan untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, sesuai dengan laporan polisi Lp / B / 33 / IX / 2021/ Sek.Ma.Lakitan / Mura/ Sumsel, tgl 16 September 2021, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka berdasarkan informasi warga, bahwa tersangka IP berada di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, anggota langsung meluncur kelokasi dan meringkus tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dan diketahui keberadaan tersangka IL berada dirumahnya, anggotapun langsung meluncur kelokasi, kebetulan tersangka IL berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkusnya.

“Selanjutnya, tersangka IP dan IL digelandang ke Polsek Muara Lakitan, guna dilakukan pendalaman perkara,” tukasnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *