Muratara, WartaKitaNews.com – Mugis (26) warga RT.3 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubulinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menjadi kurir narkoba dengan upah sebesar Rp 100ribu.

Naasnya, pelaku diringkus petugas Sat Narkoba Polres Muratara, di depan rumah makan Sederhana Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (20/9/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, didampingi Wakapolres, Kompol Andik Listyono dan Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, dalam pers rilis, Selasa (21/9/2021) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian diselidiki dan mendapati dua orang yang dicurigai mengendarai sepeda motor.

Melihat gelagat kedua orang tersebut mencurigakan, kemudian petugas mencegat pengendara tersebut di depan RM Sederhana Kelurahan Muara Rupit.

“Saat mengetahui ada Polisi, satu rekannya langsung melarikan diri. Sedangkan, pelaku Mugis berhasil diamankan dengan membawa tas yang diduga membawa narkoba,” kata Kasat.

Saat digeledah, lanjut Kasat, di dalam tas yang dibawa Mugis, ditemukan 10 paket sabu, dengan berat bervariasi dari 52,16 gram hingga 100,76 gram. dengan total berat bruto 811,11 gram atau senilai Rp1 miliar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dijelaskan Kasat Narkoba, Mugis diajak rekannya yang berhasil kabur menjemput sabu-sabu itu di Muratara

“Jadi, Muratara hanya tempat transaksi saja. Mugis bersama rekannya menjemput dari Sarolangun Provinsi Jambi kemudian hendak dibawa ke Kota Lubuklinggau,” ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat, tersangka Mugis juga tidak mengetahui siapa pemesan dan siapa yang mengantar, karena ia diajak temannya yang kabur, serta diupah Rp100 ribu.

“Jadi dia diajak. Temannya yang kabur saat ini masih kami kejar,” tambah Kasat.

Kemudian, dari penangkapan tersebut, Polres Muratara berhasil menyelamatkan 8.000 masyarakat dari narkoba.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana dalam pasal 114 dan pasal 112 UU No 22 tahun 1999 tentang narkotika,” tandasnya. (And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *