MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini sudah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Asisten II Setda Mura, Aidil Rusman, saat dibincangi awak media diruang kerjanya, Selasa (7/9/2021) membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, berdasarkan surat intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 41 Tahun 2021, saat ini Kabupaten Mura sudah berstatus PPKM Level 2,” kata Aidil.

Menurutnya, laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Mura, saat ini Kabupaten Mura sudah berada dizona kuning. Dengan rincian sebanyak 9 desa/Kelurahan zona kuning dan zona hijau sebanyak 190 desa.

“Pemberlakuan PPKM Level 2 ini mulai 7 September hingga 20 September, setelah itu akan dievaluasi kembali,” jelasnya.

Untuk PPKM Level 2, lanjut Aidil, Bupati Mura tetap mengeluarkan surat edaran (SE). Dimana, untuk satuan pendidikan sudah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka terbatas.

“Sementara, untuk instansi pemerintah menerapkan 25 Persen work from home (WFH) dan 75 persen work from office (WFO),” terangnya.

Selain itu, sambungnya, mengingat kabupaten terdekat dengan Kabupaten Mura, yakni Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara masih pada level 3, Pemkab Mura tetap mengaktifkan posko-posko PPKM.

“Posko di Tegal Rejo, Srikaton, Trikoyo dan Megang Sakti tetap diaktifkan, hanya saja personilnya saja yang kita kurangi,” tuturnya.

Untuk mengawasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, Aidil membeberkan, kegiatan Tim Yustisi tetap dilaksanakan. Dan patroli dilaksanakan perdua hari sekali.

“Sedangkan, untuk fasilitas umum dan objek wisata sudah diizinkan untuk dibuka kembali. Hanya saja dengan kapasitas 50 persen,” jelasnya.

Mengenai kegiatan seni budaya, kesenian dan hajatan, tetap mengacu pada SE Bupati sebelumnya, yakni tetap belum diperbolehkan hingga tanggal 24 September 2021.

Dijelaskan Aidil, sebelumnya Bupati Mura sudah menginstruksikan kepada camat dan Kades untuk melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi SE Bupati.

“Apabila tindakan persuasif sudah dilakukan tapi masih dilanggar baru dilakukan tindakan tegas dengan pembubaran,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Mura berharap masyarakat dapat memaklumi dengan menunda kegiatan hajatan dan tetap patuhi protokol kesehatan.

“Kita berharap kasus Covid-19 di Kabupaten Mura akan terus menurun hingga ke zona hijau. Namum, kita jangan kendor untuk tetap patuhi protokol kesehatan, karena Covid-19 masih ada,” tandasnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *