LUBUKLINGGAU, WartaKitaNews.com – Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin rakor penyusunan Peraturan Walikota Lubuklinggau terkait pelaksanaan PAUD 1 Tahun Pra SD, di ruang kerja Sekda Kota Lubuklinggau, Rabu (1/9/2021).

Menurut Sekda, keberadaan PAUD sangatlah bermanfaat. Sebelum anak-anak masuk ke sekolah dasar (SD) seharusnya memang melalui PAUD terlebih dahulu. Oleh karena itu perlu dibuat regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Mari kita bina PAUD sebaik mungkin dengan memenuhi standar pelayanan, minimal memadai sarana dan prasarananya,” ajaknya.

Salah satu manfaat keberadaan PAUD adalah saat anak-anak masuk SD, mereka sudah bisa baca, tulis dan mudah mengikuti pelajaran jenjang SD.

“Untuk menunjang kearah itu, perlu disiapkan tenaga pendidikan yang berkualitas dan memenuhi standar pendidikan,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud), H Dian Chandera menambahkan Kota Lubuklinggau adalah daerah penggerak, pendorong kabupaten/kota yang memiliki regulasi. Sedangkan mengenai PAUD terdiri dari TK dan kelompok bermain.

“Kita sudah punya Perda Nomor : 4 Tahun 2014. Nantinya akan dikaji lagi apakah ada yang perlu direvisi atau tidak. Sedangkan mengenai penyusunan Perwal ada beberapa tahap yang harus dilakukan,” terangnya.

Terkait program PAUD sambung Kadisdik, sangat penting karena usia 0 sampai 5 tahun adalah usia emas seorang anak.
Seorang anak akan diketahui tingkat talentanya, perkembagan dan karakternya. Sementara metode pembelajaran yang paling susah adalah guru PAUD dibandingkan guru SD.

“Di Kota Lubuklinggau sendiri lebih kurang ada 107 PAUD. Nanti akan diperhatikan standarisasi dalam penilaian PAUD karena harus memenuhi kriteria dan standarisasi,” jelasnya.

Sementara, Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, M Yasin menyampaikan Bagian Hukum sangat mendukung dan setuju mengenai pembinaan PAUD.

Dikatakannya, Terlebih lagi PAUD memiliki kepastian hukum. Dan Perwal merupakan salah satu peraturan yang dibentuk sesuai UU berlaku.

“Dalam pembinaan PAUD harus dibuat Perwal sedangkan dalam pembentukan Perwal sendiri ada prosedur yang harus dilalui termasuk ketahap Pemerintah Provinsi Sumsel,” tandasnya.(And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *