MURATARA, WartaKitaNews.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah ini dialami oleh seorang nenek-nenek berinisial SN (63) warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, saat memergoki pelaku pencurian yang masuk ke rumahnya, nenek ini menjadi korban pemerkosaan pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Diketahui, aksi bejat tersebut dilakukan oleh Wiro Purnama (19) warga Dusun Pangkalan Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kini pelaku Wiro berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Muratara, karena melawan dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas, Wiro terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, dengan kakinya ditembak guna melumpuhkannya.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Rahmad Hidayat, kepada awak media, Minggu (29/8/2021) menceritakan kronologis kejadian dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati atap rumah korban.

Kemudian setelah masuk kedalam rumah pelaku mencari cari barang berharga milik korban dan pada saat itu korbanpun terbangun dan mempergoki pelaku.

“Korban menjerit dan pelaku langsung menutup mulut korban dengan bantal dan memukul korban di pundak leher bagian belakang hingga korban pingsan,”kata Kasat.

Melihat korban pingsan, lanjut Kasat, pelaku langsung berpikir untuk menyetubuhi korban, saat itu langsung melepaskan celana korban dan memperkosa korbannya.

Dikatakan Kasat, saat itu korban tidak sadarkan diri dan beberapa saat kemudian setelah korban sadar, korban melihat pakaian korban yang di pakainya telah lepas semua termasuk pakaian dalam  (telanjang).

Selanjutnya korban melihat isi rumahnya sudah berantakan dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang tiga buah tabung gas elpiji III kg, satu buah mixser merk Philip warna merah, satu buah tangki semprot merk BOSTEL, satu buah handphone NOKIA cepek dan UANG Rp. 700.000., (tujuh Ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.550.000., kemudian melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Muratara. Karena menjadi korban pemerkosaan dan pencurian korban melaporkan kasus ke Mapolres Muratara.

Menindak lanjuti laporan terang Kasat, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapat informasi salah satu pelaku bernama Wiro. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan pelaku pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 06.04 WIB.

Saat ditangkap, pelaku Wiro sedang duduk-duduk di pinggir jalan di Desa Sukaraja Kecamantan Karang Jaya, kemudian datanglah anggota polres Muratara pada saat pelaku ingin di tangkap pelaku melakukan perlawan.

“Pelaku mencoba kabur melarikan diri sudah diberikan tembakan peringatan, palaku tidak mengindahkan, sehingga lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasat

Sementara dari Hasil BAP pelaku Bahwa memang benar pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama teman pelaku tiga orang yaitu IKLIM, JERI, RENO kemudian peran masing pelaku.

Pelaku Iklim yaitu memberi ide/otak awal mula untuk melakukan pencurian dengan kekerasn tersebut. Peran pelaku Wiro yaitu masuk membuka atap rumah dan mencari barang berharga, dan melakukan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban.

Jeri memantau situasi jika ada orang akan memberikan Kode isyrat bersiul dan peran Reno sama memantau situasi jika ada orang memberikan kode bersiul.

“Akibat perbuatannya pelaku Wiro dikenakan tindak pidana dalam Pasal 365 KUHP Dan 285 KUHP,” pungkasnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *