MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Diduga terlibat dalam perkara Narkoba, Ahmad Khoirul Anwar (27), Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), dibekuk Satnarkoba Polres Mura, di Jalan Umum, Desa Dangku, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu 0.34 gram, yang ditemukan dikantong celana panjang warna hitam yang dikenakannya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba di Jalan Umum, Desa Dangku, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP.
Selain tersangka, anggota juga menyita BB dari kantong celana panjang warna hitam yang dikenakannya.
Kemudian, setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya, lalu tersangka berikut BB dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB. Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Denhar.
Tersangka diringkus sesuai dengan laporan polisi Lp-A/121 /VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 25 Agustus 2021.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tandasnya. (And)