MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Dua warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan petugas Satnarkoba Polres Musi Rawas, di Jalan Umum SP 6 Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya diringkus karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Diketahui, identitas tersangka yakni Dedi Dores (31) dan Yiyin (30) keduanya masing-masing warga Kampung III dan Kampung I, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Denhar, saat dikonfirmasi awak media membenarkan anggotanya telah mengamankan dua warga Kabupaten Pali.
Dikatakannya, penangkapan tersebut, berawal adanya informasi bahwa akan adanya penyalagunaan narkoba di Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan.
“Saat petugas berada di jalan umum SP 6 Desa Bumi Makmur, petugas melihat kedua tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” katanya.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah bungkus plastik klip besar yang di balut isolatif yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 41.26 gram yang ditemukan dipinggir jalan.
“Setelah keduanya diinterogasi petugas, yang mana tersangka Yiyin mengakui telah membuangnya,” jelas Kasat.
Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengakui telah mendapatkan BB tersebut dari saudara F, warga Pali sebanyak 4 (empat) kantong yang sudah di jadikan dalam 1 (satu) bungkus.
Dan barang haram tersebut akan diantarkan kepada Fir, warga SP 6 Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan. Selanjutnya anggota satres narkoba melakukan penangkapan terhadap Fir (DPO), namun sayangnya Fir sudah tidak berada di rumah.
Setelah itu, kedua pelaku berikut BB yang diamankan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (And)