MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Dua dari tiga pelaku pembobol pondok kebun, diringkus anggota Polsek Muara Beliti, di rumah kediamannya, Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui Identitas kedua tersangka, yakni Sampri (26) dan Ria Dinata (20), warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel)

Sedangkan, satu rekannya berinisial, SA (26), masih dilakukan pengejaran anggota Polsek Muara Beliti dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka dibekuk petugas, diduga mencuri barang di pondok kebun milik Syamsuni (52), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi didampingi Kanit Res, Ipda Febri Muryanto saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa anggota telah berhasil meringkus tersangka terlibat perkara pencurian barang.

“Tersangka, Sampri dan Ria Dinata, saat ini tersangka sudah ditahan dipolsek, sedangkan rekannya, SA masih dilakukan pengejaran,” kata AKP Dedi didampingi Ipda Febri.

Kanit Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan berada dikediamanya masing-masing, di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK.

Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi, ternyata benar, anggotapun langsung membekuk tersangka hingga digelandang ke Mapolsek Muara Beliti.

“Saat anggota tiba dilokasi, tersangka langsung dibekuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp / B- 13 / VIII / 2021/ Sumsel / Mura/ Sek Beliti, tgl 22 Agustus 2021.

Dimana kejadian tersebut, dilakukan tersangka dengan cara tersangka mendorong pintu pondok yang tidak terkunci.

Selanjutnya, tersangka mencuri barang-barang diantaranya, satu unit mesin potong kayu (chainsaw), satu pucuk senapan angin warna coklat dan tujuh botol pupuk cair merk PETRO, yang berada dipondok milik korban. Usai mengasak barang didalam pondok, tersangka langsung kabur.

Akibat, kejadian tersebut korban kehilangan, satu unit mesin chainsaw mesin potong kayu, satu pucuk senapan angin warna coklat dan tujuh botol pupuk cair merk PETRO, dan mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan,” tukasnya. (And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *